DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna untuk memutuskan sejumlah agenda raperda, Selasa (27/6/2023)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Rapat Paripurna, disejumlah DPRD Kota/Kabupaten termasuk di DPRD Provinsi perlu di lakukan untuk memutuskan semua kebijakan usulan – usulan produk hukum. Baik yang dilakukan legislatif maupun eksekutif atau Pemerintahan selaku mitra keja DPRD, termasuk salah satunya adalah DPRD Kota Bandung.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, telah disepakati akan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Rancangan peraturan DPRD.
Rapat yang merupakan Paripurna ke-3 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang ke-IV (empat) 2022-2023 itu, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (4/7/2023)
Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kota Bandung mengatakan, pengambilan keputusan terkait Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Kemudian Raperda Kota Bandung tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, dan ketiga Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penyampaian laporan Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Dudy Himawan, S.H., Kemudian laporan Pansus V oleh Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., dan laporan Pansus VI oleh Dudy Himawan, S.H.
Mewakili DPRD Kota Bandung, Tedy menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Panita khusus (Pansus) V dan VI, atas pelaksanaan tugasnya.
“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya telah menerima Surat Plh. Wali Kota Bandung Nomor P/Hk.02.01/1864-Bagkum/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023 perihal Usul Penyampaian Raperda Tahun 2023, yaitu terkait 4 Raperda dari Propemperda Tahun 2023, serta Surat Plh. Wali Kota Bandung Nomor P/Hk.02.01/1949- Bagkum/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 perihal Usul Penyampaian Raperda Tahun 2023.
Adapun lima Raperda yang berasal dari Propemperda Tahun 2023 itu, yakni Raperda Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Raperda Kota Bandung tentang Pelayanan, bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung; dan Raperda Kota Bandung tentang Penyelengaraan Perhubungan.
Selain itu, adapula Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD Tahun Anggaran (T.A) 2022.
Lebih lanjut Ketua DPRD Kota Bandung Tedy menjelaskan, dengan adanya usulan lima Raperda tersebut, selanjutnya akan menjadi Agenda Pembahasan Dewan.
“Untuk itu kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang insyaallah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Hari Senin tanggal 3 Juli 2023,” ucapnya.
Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023. “Selain Raperda tentang PjP APBD T.A 2022, akan dibentuk 4 (Panitia Khusus, yang insyaallah pembentukannya akan dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi,” katanya.
Untuk keperluan itu, Pimpinan Dewan telah menyampaikan surat kepada Para Ketua Fraksi, surat Nomor TU.01.02/1122-DPRD/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 perihal permohonan nama-nama Anggota Fraksi yang akan bertugas pada Pansus yang membahas 4 Raperda.
Pada kesempatan itu juga, diinformasikan pula Perubahan pimpinan Komisi A dari Fraksi PKS, yaitu H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I menjadi Wakil Ketua Komisi A menggantikan Khairullah, S.Pd.I., berdasarkan surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor 64/F-PKS BDG/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023.
Dalam rapat paripurna itu juga diumumkan perihal Perubahan Susunan Pimpinan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung yaitu Maya Himawati, Sp.Orto menjadi Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung, menggantikan Nunung Nurasiah, S.Pd., berdasarkan surat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kota Bandung Nomor 052/F.GERINDRA.KT.BDG/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 . (ADV)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa