Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi terkait Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung, Rabu (14/6/2023). Foto/ Tofan
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi terkait Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung, Rabu (14/06/2023) yang lalu.
Pada rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kanis Layanan PPA Polrestabes Kota Bandung, dan Dinas Sosial Kota Bandung.
Aries mengatakan bahwa prinsip yang tertuang pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Berdasarkan prinsip tersebut pemerintah Kota Bandung harus memberikan perhatian yang lebih dalam penangan anak terlantar di Kota Bandung.
“Pada Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, telah menerangkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara oleh negara. Di Kota Bandung masih banyak terlihat bahwa khususnya anak-anak terlantar ini masih belum mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah diterangkan,” kata Aries.
Menengok kembali kasus-kasus yang terjadi di Kota Bandung yang berkaitan dengan penanganan terhadap korban di bawah umur, Aries berpendapat bahwa diperlukan prosedur yang jelas bagaimana penanganan untuk memberikan perlindungan dan perawatan kepada korban kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah pada anak.
“Kasus bullying, ekspoitasi, bahkan kekerasan pada anak ini saya rasa masih tinggi di Kota Bandung. Penanganan khusus seperti apa yang harus kita berikan kepada mereka. Apakah dalam konteks perlindungan anak ini hanya cukup dalam melakukan program pada penyusunan perwal atau hanya menangani korban. Kita harus berpikir bagaimana untuk mengatasinya, salah satunya memperjelas prosedur, sejak laporan masuk hingga perawatan kepada korban,” kata Aries.
Aries juga menegaskan bahwa penyusunan Perwal harus mampu menjelaskan secara detail penanganan kasus-kasus yang menimpa anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Dalam penyusunan perwal ini, kita harus menentukan kriteria kasus, maksudnya setiap laporan harus ditentukan kasus ringan hingga kasus beratnya. Selain itu juga, kita harus menganalisis kelompok mana saja yang membutuhkan penanganan dari negara. Berangkat pada peraturan yang menerangkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kelompok masyarakat menengah ke bawah harus menjadi prioritas dalam penanganan korban yang menimpa pada anak ini,” kata Aries. (Tofan)
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa