Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan pimpin pelaksanaan press rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor bertempat di Mapolsek Indihiang, Senin (20/03/23).(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM- Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan pimpin pelaksanaan press rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor bertempat di Mapolsek Indihiang, Senin (20/03/23).
Komplotan pelaku Curanmor tersebut merupakan kelompok lintas wilayah di Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah.
Kepada wartawan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat adanya laporan warga kehilangan sepeda motor di Perum Jati Resik Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursaru Kota Tasikmalaya.
“Awalnya ada laporan kehilangan sepeda motor di Perum Jati Resik, dalam satu komplek, satu waktu terjadi kehilangan sepeda motor milik 3 warga setempat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku pemetik bernama HER dan jokinya bernama IM,” ungkap AKBP Aszhari Kurniawan.
Ia menuturkan, komplotan ini beraksi dinihari dengan berjumlah 5 orang menggunakan mobil Suzuki Escudo setiap mencari target sasaran.
“Mereka selalu berlima menggunakan mobil escudo, saat malam hingga dinihari mereka melakukan aksinya,” tuturnya.
“Para pelaku merupakan warga Ciamis, mereka dalam aksinya selalu berlima, setelah melakukan aksinya di Perum Jati Resik Sukarindik, selang beberapa hari melakukan hal sam di wilayah Rajapolah, namun saat melakukan aksinya 2 pelaku kepergok warga dan melarikan diri, dari informasi yang ada keduanya hanyut di sungai Citanduy,” paparnya.
Selanjutnya, dari kelompok ini Polisi dapat mengamankan 26 unit sepeda motor ,mobil escudo dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus curanmor dari komplotan ini, tidak kurang dari 51 TKP yang mereka lakukan di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis,” tegasnya.
Menurutnya, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, Karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”pungkasnya.(Anton)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa