Pemerintah Desa (Pemdes) Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya menyalurkan Batuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 1-3 sebesar Rp 900 ribu per bulan Januari - Maret tahun 2023 di Gedung Olahraga Desa setempat.(Anton)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM- Pemerintah Desa (Pemdes) Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya menyalurkan Batuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 1-3 sebesar Rp 900 ribu per bulan Januari – Maret tahun 2023 di Gedung Olahraga Desa,Jumat (17/3/2023).
Kaur Keuangan Desa Kiarajangkung Rudi Mustaqin,S.E.,mengungkapkan sesuai keputusan Kepala Desa no.5 tahun 2023 penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah diputuskan di Desa Kiarajangkung ya sebanyak 26 orang.
“Keputusan itu,mengikuti aturan PMK 201 tahun 2022 tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai(BLT) tentang bagaimana di dalam aturan disebutkan ada 4 kriteria,yakni Lanjut usia, Kehilangan mata pencaharian, dan Rentan sakit kronis. KPM menerima besarannya perbulan 300 Ribu di kali 3 bulan untuk bulan Januari, Februari dan Maret,”ucap Rudi Mustaqin, usai acara kepada wartawan.
Harapan kami,lanjut Rudi, semoga penerima manfaat bisa memanfaatkan uang sebanyak itu, untuk keperluan yang lebih berguna di rumah tangganya. “Dan tidak untuk yang sifatnya di pakai hura hura atau foya foya,”katanya.
Rudi mengatakan, untuk pergatian KPM BLT Dana Desa berdasarkan sesuai keputusan dan aturan bisa berganti dengan alasan,seperti meninggal dunia, lalu sudah tidak memenuhi kriteria seumpama yang tadi sudah termasuk kriteria kemiskinan ekstrim lalu dia bisa berubah dalam ekonominya jadi mampu dan itu bisa diganti.Kami berpatokan pada yang sudah sudah itu yang meninggal dunia baru diganti.
“Dan dalam penentuan KPM ini, berawal dari pimpinan kepala desa yang mengintruksikan kepada Kepala wilayah (Kawil) agar melaksanakan musyawarah dusun untuk menentukan calon calon KPM, yang nantinya akan dibahas di musyawarah Desa,”ujarnya.
Ia menambahkan,di tiap tiap kedusunan menyelenggarakan musyawarah dusun untuk menentukan KPM yang memenuhi 4 kriteria yang tadi disebutkan.
Setelah hasil musyawarah ada putusan dari RT- RW lalu dibawa ke musyawarah desa untuk dibahas dan pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD, untuk verifikasi, validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2023.
“Kami selalu menyelanggarakan Musyawarah desa khusus untuk penetapan KPM BLT setelah itu baru diterbitkan keputusan kepala Desa,”tuturnya.
Dalam verifikasi lapangan,kata Rudi, kami memberikan tugas kepada kepala wilayah lakukan verifikas dan untuk mencari informasi kepada tokoh tokoh masyarakat.
Lalu konsolidasi kepada kasi kesejahteraan dimana disana ada desil 1-4 memang ada yang termasuk di desil 1-4 lalu selebihnya pada kriteria yang tercantum di PMK 201 tahun 2022.
“Untuk di Desa Kiarajangkung sendiri jumlah kedusuan ada 5 dan RT. 25 serta RW. 7. Dari satu kedusunan itu, masing masing yang menerima KPM BLT DD berpareasi, yaitu ada yang 6 orang, ada 4 Orang dan ada yang 7 orang,”ungkap Rudi Mustaqin Kaur Keuangan Desa Kiarajangkung.(Anton)
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa