Badan Pengelola Keuangan dan Pendapat Daerah atau BPKPD Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan sosialisasi petunjuk teknis administrasi penatausahaan dan pertanggungjawaban sub kegiatan di Aula BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/12/2022).(Foto.Anton)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapat Daerah atau BPKPD Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan sosialisasi petunjuk teknis administrasi penatausahaan dan pertanggungjawaban sub kegiatan di Aula BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/12/2022).
Dalam sambutanya, Kepala BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Drs Roni A Sahroni,M.M,menyampaikan sosialisasi petunjuk teknis administrasi penatausahaan dan pertanggungjawaban sub kegiatan ini, yang dihadiri para pengelola keuangan daerah.
“Kami di BPKPD sebagai pengelola keuangan daerah di tingkat SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), dan bapak ibu sebagai pengelola keuangan daerah di tingkat SKPD. Dalam pelaksanaan tupoksi sehari-hari, kita sebagai pengelola keuangan daerah tentu tidak akan pernah terlepas dari apa yang dinamakan “administrasi,”ucapnya.
Roni, mengatakan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi administrasi adalah : “usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan organisasi, serta usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan.
Contoh konkritnya adalah dalam proses pencairan TPP. Tujuan bapak ibu tentu ingin TPP cair tepat waktu setiap bulannya. Sesuai dengan definisi administrasi berdasarkan KBBI tadi, untuk mencapai tujuan pencairan TPP tersebut diperlukan adanya usaha dan kegiatan, diantaranya rekon akuntansi, rekon aklap, rekon kepegawaian, dan penerbitan SPP dan SPM.
“Apabila semua sudah lengkap, barulah SP2D TPP dapat diterbitkan. Contoh tersebut menggambarkan betapa pentingnya proses administrasi dalam berlangsungnya pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah,”ujarnya.
Ia menambahkan, jangan sampai kita semua hanya fokus dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan secara fisik di lapangan, tetapi lupa dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban adminitrasi yang berkaitan dengan kegiatan.
“Misalnya kegiatan pembangunan jalan, ketika selesai dibangun, secara fisik kegiatan tersebut telah selesai dan manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat. Namun apabila SKPD belum menerbitkan BAST – Berita Acara Serah Terima, maka secara administrasi kegiatan pembangunan jalan tersebut belum bisa dinyatakan selesai,”tegasnya Roni A Sahroni.
Lanjut Roni, menjelaskan kami di BPKPD selaku PPKD diberikan tugas dan kewenangan oleh peraturan perundangan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah. Berdasarkan tugas dan kewenangan tersebut, maka kami telah menyusun petunjuk teknis administrasi penatausahaan dan pertanggungjawaban sub kegiatan.
“Tujuan penyusunan petunjuk teknis tersebut antara lain : 1. Tersusunnya sebuah regulasi yang jelas berkenaan administrasi penatausahaan dan pertanggungjawaban sub kegiatan;
2. Sebagai turunan teknis dari regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dari mulai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah,”ungkapnya.
Gambaran dari petunjuk teknis kata Roni, kaitannya dengan pengelolaan keuangan daerah secara umum, maupun hal yang teknis yang nanti akan disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan rekan-rekan di Bidang Perbendaharaan.
Ia berharap dengan kegiatan ini, semua peserta dapat mengikuti kegiatan dengan seksama, menyimak materi,yang disampaikan oleh narasumber, dan berkenan menyampaikan masukan atau saran sebagai bahan bagi kami apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan,”kata Drs Roni A Sahroni,M.M, Kepala BPKPD Kabupaten Tasikmalaya.(Anton)
Program KPR Sejahtera FLPP di Jawa Barat Tunjukkan Tren Positif, Hingga Akhir Juni 2025, Sebanyak 28.548 Unit Rumah Telah Tersalurkan
Ribuan Pengunjung Serbu Booth Pos Properti Indonesia di Acara Superstar Wedding Exhibition 2025
Sebanyak 142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantorpos
PosIND Jadi Mitra Strategis Bagi Seluruh KDMP
PosIND Sinergi dengan BPKH, Perkuat Layanan Haji dengan Sistem Logistik Terintegrasi
Melalui Logistik, PosIND Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih
Kolaborasi PosIND dan Bank Muamalat, Luncurkan Layanan Rekening Tabungan Jemaah Haji di Kantor Pos
Top CSR Awards 2025, PT Pos Indonesia Raih 2 Penghargaan Prestisius
Sebanyak 40 Mustahik Didorong BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Jadi Pengusaha
Cegah Peredaran Meterai Palsu, POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa