Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar H M Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan, dKamis (18/8/2022). (Foto : Ariez).
BANDUNG,FORMASNEWS.COM- DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), cukup mengapresiasi surat edaran yang diinisiasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar. Pasalnya, dalam surat edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jabar.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar Sidkon Djampi mengatakan, surat tersebut hususnya bagi lembaga penyiaran bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif.
“Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran,” ujarnya saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, Kantor KPID Provinsi Jabar, Kamis (18/8/2022).
Dikatakannya, pihaknya sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan secara bersama sama. Hal itu, agar tidak timbul permasalahan.
Lebih lanjut dia menyatakan, untuk mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jabar dengan diberlakukannya Peraturan daerah (Perda) Nomor: 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
“Dalam hal ini KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan pesantren yang telah disahkan menjadi Perda. Sehingga programnya bisa sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Sehingga, pesantren juga bisa nyaman dalam melakukan kegiatannya,” tuturnya. (Rls/**)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa