Kegiatan pengecekan fasilitas di Kota Bandung. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota Bandung tengah mengakselerasi penyerahan aset tiga fasilitas yang ada di kawasan Alun-alun Bandung dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Bandung.
Ketiga fasilitas itu adalah taman Alun-alun Bandung, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Asia Afrika.
“Di sini ada 3 fasilitas yang secara administrasi belum masuk barang milik daerah. Di antaranya taman alun-alun, gedung perpustakaan dan jembatan penyeberangan orang Jalan Asia Afrika. Kita minta percepatan segera diproses dari pihak ketiga ke Pemda (Pemkot Bandung),” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau Kawasan Alun-Alun Bandung, Jumat 13 Mei 2022.
Ia menjelaskan, percepatan ini sesuai dengan Perda Nomor 12 tentang 2018 tentang Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga.
“Ini harus segera diproses dari pihak ke tiga ke Pemda. Sehingga nanti kita distribusikan kepada pengguna barang, sehingga jelas siapa berbuat apanya,” kata Ema.
Bila percepatan ini dilakukan, kata Ema persoalan mengenai pemeliharaan fasilitas publik di area Alun-Alun akan selesai.
“Kalau sudah tertib, secara regulasi keuangan kita bisa memberikan daya dukung anggaran untuk pemeliharaan. Jadi semua akan tertib,” lanjutnya.
Selain meninjau kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Ema juga meninjau kawasan Jalan Dago. Ia menyoroti masih adanya kabel-kabel liar yang terpasang di sepanjang jalan Dago. Ia meminta untuk segera ditertibkan.
“Di sana ada yang fokus kita evaluasi, terutama tentang penurunan kabel. Masih ada pengusaha yang nakal dan tidak mengikuti aturan, mereka memaksakan,” kata dia.
“Tadi saya perintahkan semua kabel-kabel liar, semua harus dipotong semua harus turun karena fasilitasnya sudah ada,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga meminta para pedagang liar yang berjualan ditrotoar dan di kawasan zona merah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 untuk ditertibkan.
“Di Jalan Dalemkaum masih ada PKL, itu jelas tidak boleh, harus ditertibkan. Kita tegakan hukum untuk dilaksanakan,” kata dia. (rob)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa