Kasus dugaan sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Syamsudin SH No.43 Sukabumi, saat ini dijadikan kantor BKPSDM dan juga SDN Kota Sukabumi , masih belum ada titik terang.(Foto " Ist)
SUKABUMI-FORMASNEWS.COM- Kasus dugaan sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Syamsudin SH No.43 Sukabumi, saat ini dijadikan kantor BKPSDM dan juga SDN Kota Sukabumi dengan pihak penggugat Yayasan Kehidupan Baru (YKB) dan pihak tergugat Pemkot Sukabumi sudah beberapa kali bergulir di meja hijau, masih belum ada titik terang.
Dalam Konferensi Pers Kuasa Hukum Pemkot Sukabumi Yudi Febriansyah, SH mengatakan, sekitar awal tahun 1980, Provinsi Jabar memberikan ganti rugi kepada YKB atas tanah dan bangunan seluas 6.580 m2 dengan pemberian 2 termin. Termin pertama Rp.15 juta dan kedua Rp.6 juta dikarenakan pada waktu itu belum ada di Pemda.
Sehingga pada waktu gugatan ini masuk ke Pengadilan, kami sebagai Tim kuasa hukum dari Pemkot Sukabumi, meminta kepada Hakim agar pihak Provinsi Jabar di libatkan dalam hal ini supaya bisa diklarifikasi pembayaran tersebut.
“Sertifikat HGB No.604 yang aslinya masih dipegang pihak YKB dan pada 03 Desember 1980 mengajukan perpanjangan HGB kepada Wali Kota saat itu dan mendapatkan jawaban pada tanggal 13 Maret 1982 yang bunyinya pada prinsipnya Pemerintah Kota Sukabumi tidak keberatan atas permohonan perpanjangan HGB No.604,” terangnya.
Berkaitan dengan kesimpangsiuran pembayaran ganti rugi sebesar Rp.15 Juta pada pembayaran pertama dan Rp.6 juta pada pembayaran ke dua pada tahun 1980, termasuk juga dengan surat rekomendasi Wali Kota Sukabumi, tanggal 13 Maret 1982 yang berbunyi pada prinsipnya Pemerintah Kota Sukabumi tidak keberatan atas permohonan perpanjangan HGB No. 604.
Hal itu itu karena, sesuai dengan rencana induk tata kota yang merupakan Daerah Pusat Pendidikan, dan ketika ditanyakan oleh awak media tentang surat Wali Kota saat itu, Yudi menjawab singkat, “Saya tidak bisa berkomentar mengenai itu karena tidak tahu latar belakangnya,” katanya.
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum YKB Law Firm Rhema Kasih menegaskan, pembayaran ganti rugi seperti yang dikatakan Pemerintah Kota Sukabumi secara tegas dibantah, dan uang sebesar Rp.15 Juta yang diterima YKB Kota Sukabumi itu merupakan uang bantuan operasional sekolah.
Bantaun itu, sudah diterangkan dalam surat dari Bappeda Tk. II Sukabumi tanggal 12 Januari 1983 yang berbunyi uang Rp.21 Juta dari pemerintah Provinsi DT. I Jawa Barat yang telah diberikan kepada perkumpulan Sekolah-Sekolah Kehidupan Baru Sukabumi adalah merupakan “Bantuan” dan bukan ganti rugi tanah dan bangunan milik perkumpulan yang saat ini di pergunakan kantor BKPSDM dan SDN Sukabumi.
“Kami dari kuasa Hukum Penggugat, sebenarnya tidak mengerti perlakuan Pemkot Sukabumi yang menganggap uang sebesar Rp.21 sebai gantu rugi atau dengan dalil uang itu sebutkan sebagai uang muka atau disebutkan lagi jual beli padahal dalam surat jawaban dari Bappeda jelas-jelas itu bantauan dan bukan ganti rugi. Bukti surat dari Bappeda arsipnya masih kami pegang,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, bila perhatikan dengan teliti atau dianalisa, kalau memang tahun 1980 sudah dibeli/ganti rugi, tidak mungkin tanggal 13 Maret 1982 Wali Kota Sukabumi mengeluarkan rekomendasi untuk memperpanjang HGB No. 604, yang tertuang dalam Surat No.Pm.014/93/PEM/1982 dan arsip suratnya saat ini masih ada.
Berdasarkan bukti otentik sertifikat HGB No.604, segala perbuatan hukum harus dengan bukti otentik yang dibuat pejabat Akta Tanah yang sah, baik itu Notaris, Camat sebagai PPAT atau Kepala Kantor BPN sebagai PPAT Khusus. Sekarang lahir sertifikat Hak Pakai No. 25 atas nama Pemda, alasan dasarnya harus jelas, apa yang menjadi dasar untuk terbitnya Sertifikat Hak Pakai, sementara Sertifikat HGB No. 604 yang aslinya masih ada di YKB.
“Kalau begitu jangan-jangan Pemerintah Kota Sukabumi dengan arogansinya merampas hak yayasan tanpa prosedur. Saya lebih mendukung langkah pihak YKB untuk membawa perkara ini ke Satgas Mafia Tanah, selain itu dibahas juga dengan DPRD Kota Sukabumi, dan dilaporkan juga ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Prabu)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa