Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, saat meresmikan Perda KTR, di Pendopo Kota Bandung, Jumat (5/11/2021)./Foto : Dok Humas Kota Bandung.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Berbagai kuliner yang menggoda lidah, dapat dengan mudah ditemukan hingga pelosok kota, mulai sarapan tradisional seperti kupat tahu, hingga surabi yang terbuat dari tepung beras dengan kuah gula merah.
Sepertinya bagi warga Kota Bandung, khsusnya pelaku usaha tak pernah berhenti berusaha menciptakan kota surga masakan nikmat dan sehat bagi semua orang. Diantaranya, berusaha membuat Kota Bandung bebas dari asap rokok.
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, namun sangat di sayangkan berbagai kuliner yanag dinikmati warga sebagai surganya kuliner harus berhenti karena adanya pandemi Covid-19.
“Kondisi ini terjadi, di seluruh dunia dan berdampak negatif terhadap laju industri makanan di Bandung,” ujar Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Jumat (5/11/2021).
Dikatakan Oded, terkait dengan masalah rokok, pihaknya sejak beberapa tahun terakhir terus mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
“Kerja keras itu, akhirnya berbuah manis, Perda KTR Kota Bandung terbit pada awal tahun 2021,” tuturnya.
Oded mengatakan, Bandung adalah kota yang sarat dengan sejarah, seni, dan iklim yang sejuk.
Karena Bandung, sebagai faktor utama menjadikan tempat tujuan wisata favorit bagi penduduk Jakarta khususnya dan Indonesia umumnya. Bahkan banyak juga wisatawan Asia Tenggara.
“Adanya Perda KTR ini, tentu akan meningkatkan kualitas Kota Bandung dan menjadikannya semakin nyaman untuk dikunjungi serta disinggahi para wisatawan dimanapun,” tambah Oded.
Lebih lanjut Oded menyatakan, para pecinta kuliner dari dalam dan luar kota, kenikmatan yang dirasakan kala menikmati cita rasa berbagai penganan legendaris asli Bandung akan makin bertambah.
“Tidak berhenti di situ, para penyaji makanan juga terlindungi kesehatannya, semua karena terbebasnya udara Bandung dari asap rokok yang berbahaya,” katanya.
Perlu diketahui, tahun 2017, Pemerintah Kota Bandung menerapkan KTR di tempat umum. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran akan, tingginya jumlah perokok di Kota Kembang ini.
“Data menunjukkan 37% penduduk Kota Bandung, pada usia 16 sampai 49 mengakui bahwa mereka adalah perokok. Banyak di antaranya yang mulai merokok di usia sangat muda,” ucap Oded. ***
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa