Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19, yang juga Walikota Bandung Oded M Danial, saat rapat terbatas evaluasi PPKM Level 4 secara daring, Selasa (3/8/ 2021). Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Dengan di perpanjangnya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang, selama pemberlakuan sejumlah aturan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bandung tidak ada yang berubah dan masih mengacu pada regulasi sebelumnya.
Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, untuk mengatasi warga yang terdampak PPKM. “Kami sudah mengirimkan surat kepada sejumlah instansi untuk memberikan keringanan beban masyarakat yang terdampak sosial ekonomi,” ujaranya usai rapat terbatas evaluasi PPKM Level 4 secara daring, Selasa (3/8/ 2021)
Dikatakan Oded, pihaknya terus mengingat aturan terkait penanganan Protokol kesehatan (Prokes) yang digulirkan pemerintah pusat cukup ketat. Seperti salahnya dengan menggunakan 5 M. “Yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobiltas,” tutur Oded.
Sedangkan di sisi lainnya, lanjut Oded, perekonomian warga Kota Bandung semakin terpuruk. Untuk mengatasi kondisi itu, Pemerintah Kota (Penkot) Bandung sudah mengirimkan surat kepada PLN, OJK dan BPJS. “Kita terus berupaya agar ada keringanan dari lembaga terkait,” ucap Oded.
Demikian juga, pihaknya sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk mengkaji sejumlah kelonggaran dari Organisasi Perangmat Daerah (OPD) di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Di antaranya dalam rangka pembayaran sejumlah mata pajak.
“Karena kebijakan pusat masih tetap, dengan adanya aspirasi masyarakat, saya sudah minta Pak Sekda membahas disinsentif pajak. Karena di satu sisi kita harus taat kebijakan pusat tapi sisilain saya juga sangat empati kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam hal ini pula, Oded sudah meminta agar koordinasi bersama pemerintah pusat dilaksanakan lebih intensif guna mengakselerasi pencairan beragam bantuan sosial. Mengingat kemampuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung pun cukup terbatas.
“Adanya bantuan sosial kemarin itu merupakan bukti kami sangat konsen pada persoalan Kota Bandung, khususnya warga miskin. Karena sekarang sudah diperpanjang lagi, ada bantuan pusat bisa segera dicairkan. Karena kita sudah mengeluarkan bantuan lebih dulu,” tegasnya. (Yat)
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa