Sedang dilaksanakan penandatangan pada Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota bandung tentang KTR Raperda Kota Bandung tentang P4GNPN, Jumat (30/4/2021). Foto :Ist.
BANDUNG,FORMASNEWS.COM- DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 9 dan 11, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota bandung tentang KTR Raperda Kota Bandung tentang P4GNPN, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (30/4/2021).
Ketua Pansus 9, Rizal Khairul mengatakan, penerapan kebijakan KTR di Kota Bandung diharapkan dapat mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bandung. “Disamping untuk, memenuhi hak kesehatan masyarakat akan udara yang sehat, mengurangi konsumsi rokok, menurunkan jumlah perokok pemula, sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat, dan negara,” katanya.
Menurutnya, dalam penegakkan aturan terkait KTR ini membutuhkan keberanian dan ketegasan Aparat, namun kesabaran dan ketekunan juga dibutuhkan. “Mengingat zat adiktif sangat mempengaruhi perilaku manusia, maka kesabaran dan ketekunan dibutuhkan dalam penyadaran pendidikan serta pencarian jalan keluar bagi permasalahan,” ucapnya.
Dikatakannya, efektivitas Perda KTR sangat bergantung pada implementasi kebijakan dan penegakkan aturan, serta komitmen dan konsisten seluruh stakeholder termasuk birokrat agar dapat dicapai sesuai dengan harapan semua pihak.
Sedangkan Ketua Pansus 11, Andri Rusmana mengatakan, penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Hal tersebut tidak lepas dari letak demografis Kota Bandung yang sangat strategis. Maka itu, berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Kota Bandung, kasus narkoba di Kota Bandung sejak 2016 hingga 2019, setiap tahunnya didapati lebih dari 200 kasus dengan tersangka lebih dari 300 orang.
Pada 2016 terdapat 243 kasus dengan tersangka 326 orang, tahun 2017 terdapat 277 kasus dengan tersangka 373 orang, tahun 2018 terdapat 278 kasus dengan tersangka 371 orang, dan pada 2019 terdapat 260 kasus dengan tersangka 341 orang.”Peran aktif Pemkot Bandung dalam P4GNPN ini sesungguhnya merupakan bentuk nyata tindakan Pemerintah mewujudkan tujuan pemberantasan ini,” katanya.
Menurut Andri, pada perjalanan pembahasan Raperda tentang P4GNPN ada beberapa masukan yang perlu penyempurnaan, Pansus 11 pun telah menyelesaikan hal tersebut. “Melalui serangkaian pembahasan Pansus dan hasil fasilitasi Raperda dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada beberapa masukan terkait Raperda ini yang perlu disempurnakan,” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut Pansus telah melakukan penyempurnaan Raperda diantaranya ketentuan umum semula 21 poin menjadi 23 poin, kedua batang tubuh semula 67 pasal menjadi 59 pasal. Total Raperda tentang P4GNPN terdiri atas 14 BAB dan 59 pasal. (Agg/Yat)
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa