Plt. Wali Kota Ngatiyana mengatakan. (Foto :Ist)
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) melakukan sosialisasi petunjuk teknis terkait program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Kegiatan, bertempat Gedung Techno Park Cimahi, Jalan Baros Nomor 78, Selasa (27/4/2021).
Sosialisasi yang dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, diikuti unsur SKPD di lingkungan Pemkot Cimahi, Tim Pokja BPUM dari Disdagkoperin, para operator BPUM dari Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Cimahi, Koordinator UMKM tingkat kelurahan se-Kota Cimahi, unsur perbankan, BUMN, koperasi dan komunitas pelaku usaha se-Kota Cimahi.
Plt. Wali Kota Ngatiyana mengatakan, pelaksanaan BPUM tahun 2021 bertujuan untuk pendalaman pemahaman para stakeholders program BPUM khususnya di tingkat Kecamatan dan kelurahan, agar yang bersangkutan dapat melaksanakan program dengan baik.
Pelaksanaan program BPUM untuk tahun 2021 ini besaran bantunnya, dimana sebelumnya tahun 2020 sebesar Rp. 2.400.000,- sekarang turun menjadi Rp. 1.200.000,-. Meskipun jumlahnya menurun, hal ini tetap harus dilihat sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu keberlangsungan para pelaku usaha mikro di Kota Cimahi.
“Program ini adalah upaya, Pemerintah untuk membantu UMKM, agar dalam menjalanjan usahanya bisa berjalan dengan Baik. Ini juga, sebagai bukti kepedulian pemerintah. Mudah-mudahan bisa diterima secara keseluruhan oleh UMKM baik yang tahun kemarin sudah menerima maupun yang saat ini belum menerima, akan tetap diupayakan agar bisa menerima secara keseluruhan,” ujarnya.
Demikian juga, dalam prgaram ini harus dilakuka evaluasi yang tahun 2020 lalu. Salah satu kendala utama yang dialami para operator program BPUM adalah pada proses pendaftaran awal, yaitu banyaknya kesalahan penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama pengusul yang menyebabkan pada proses pencairan harus dibuatkan surat keterangan per usulan dan memerlukan waktu untuk pengusulan kembali.
“Selain itu juga, masih ada beberapa kendala lain yang berkenaan dengan proses administrasi persyaratan kelengkapan penerimaan bantuan. Untuk menyikapinya, maka pelaksanaan BPUM Tahun 2021 di Kota Cimahi akan menggunakan pendaftaran secara online melalui aplikasi BPUM GoCi (Layanan Informasi Pendaftaran BPUM Bagi Pelaku Usaha Kota Cimahi), “ katanya.
Disinggung, mengenai dugaan banyaknya bantuan yang salah sasaran, Ngatiyana mengklaim bahwa hal tersebut tidak banyak terjadi di Kota Cimahi. Tetapi keselahan itu, hanya masalah input data NIK, yang perlu untuk segera ditindaklanjuti dengan penambahan SDM dan ruangan yang memadai untuk melakukan verifikasi berkas usulan seperti fotocopy KTP, Kartu Keluarga, SKU, serta dukungan ATK khususnya di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Menyikapi semua ini, Ngatiyana mengaku telah menginstruksikan leading sector terkait, yaitu Disdagkoperin, agar berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait untuk mengambil Langkah-langkah yang dipandang perlu demi menanggulangi berbagai permasalahan tersebut.
“Kalau soal salah sasaran, kemarin ini banyak kesulitan saja, kesulitan bagaimana meng-upload pendaftaran secara online nya itu. Jadi secara keseluruhan itu, karena belum ada sosialisasi. Nah berdasarkan evaluasi itulah hari ini diadakan sosialisasi cara bagaimana meng-upload, bagaimana memasukkan apllikasinya sehingga nanti tidak ada kesulitan lagi di dalam pelaksanaan di lapangan,” terang Ngatiyana.
Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan memaparkan, pada tahun 2020 lalu, Kota Cimahi mengusulkan 44.678 pelaku usaha calon penerima BPUM, dan berdasarkan data penetapan penerima BPUM Tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 16.555 penerima BPUM di Kota Cimahi berdasarkan usulan Tahun 2020.
Berkenaan dengan kegiatan sosialisasi program BPUM tahun 2021 ini, yang menjadi sasaran utamanya adalah para pelaku usaha mikro, baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses. Aturan mengenai nilai dari BPUM 2021 sendiri tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 tahun 2021 yakni masing-masing pelaku usaha mikro akan memperoleh Rp1.200.000.
“Adapun ketentuan lain untuk pengajuan untuk memperoleh BPUM tersebut, di antaranya tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, bukan Aparatur Sipil Negara, bukan anggota TNI dan Polri, bukan pegawai BUMN, atau pegawai BUMD dan pastinya memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM,” tegasnya. (Dadan Sambas)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa