Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana. (Foto :Ist)
CIMAHI, FORMASNEWS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, meminta kepada warga Cimahi untuk tetap patuh terhadap protokol Covid-19 dengan melakukan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Seruan itu, disampaikan karena kasus positif Covid-19 di Kota Cimahi kembali meningkat.
“Untuk Per hari ini, jumlah warga Kota Cimahi yang terpapar Covid-19 sudah mencapai 4.994 orang. Rinciannya, 4.542 orang sembuh, 119 orang meninggal dunia dan 333 masih terkonfirmasi aktif,” ujar Ngatiyana usai rapat evaluasi yang dihadiri Forkopimda Kota Cimahi di Balaikota Cimahi, Jumat (23/4/2021).
Dikatakan Ngatiyana, hasil evaluasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) memang kondisi Covid-19 sementara di Kota Cimahi ada kenaikan, sehingga perlu adanya kedisiplinan lagi dalam pelaksnaan PPKM yang ke lima ini. Adapun, meningkatnya kasus Covid-19 di Cimahi karena berbagai faktor. Salah satunya karena tingginya aktivitas warga jelang bulan puasa.
“Faktornya mungkin karena sekarang solat tarawih berjamaah bisa dilaksanakan di masjid. Tapi saya lihat pelaksanaan salat tarawih sudah sesuai protokol kesehatan. Mungkin juga karena kemarin kasusnya sempat menurun, jadi warga merasa aman. Kelengahan dari masyarakat juga bisa salah satu factor. Pandemi covid dianggap selesai, padahal belum, “ katanya.
Untuk itu, atas adanya peningatan kasus Covid-19, pihaknya telah memutuskan Kota Cimahi akan memperpanjang PPKM Skala Mikro hingga 3 Mei 2021, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2021 bahwa PPKM Mikro diperpanjang mulai 30 April hingga 3 Mei 2021. Dijelaskan Ngatiyana dalam instruksi Menteri dalam negeri tersebut ada penekanan terkait pelarangan pelaksanaan mudik.
“Mudik dilarang atau tidak diperkenankan, baik itu keluar provinsi atau pun kabupaten/kota lain, kecuali membawa surat ijin tertulis dari kepala desa atau lurah. Bagi yang melanggar ada dua pilihan, kembali atau karantina selama 5 X 24 jam. Biaya karantina dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri,” tegas Ngatiyana.
Pelarangan mudik ke luar provinsi, kabupaten/kota juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Bagi ASN yang melanggar, kata Ngatiyana, akan dikenakan sanksi disiplin yang sifatnya ringan, sedang hingga berat. “Semua ASN yang akan melakukan kegiatan kedinasan keluar kota harus dilengkapi surat ijin tertulis dari kepala dinas masing-masing, yang dilengkapi tandatangan basah,” tambag Ngatiyana.
Sementara yang dibolehkan mudik, diantaranya pelayanan distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjunhan keluarga sakit, dan ibu hamil.”Kita juga akan tempatkan titik chek point di beberapa lokasi di wilayah Kota Cimahi,” tegasnya. (**)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa