KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung tahun 2020 yang dimenangkan oleh pasangan Nomor 3 Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, terjadi polemik persengketaan dugaan kecurangan dari kubu pasangan nomor 2 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Pasanagn Nomor 2 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan tidak menerimanya kemenangan pasangan nomor 3.
Mahkamah Konstitusi sendiri kemaren telah memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
“Usailah sudah, dimana hari kemarin MK telah mengetuk palu penolakan terhadap perkara yang diajukan pemohon. Selanjutnya sudah dipastikan pasangan Dadang Supriatna & Sahrul Gunakan akan dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Bandung,” kata Pemerhati Politik Djamu Kertabudi dari Universitas Nurtanio dan STIA LAN-RI ketika diminta tanggapannya atas putusan MK tersebut, Jumat (19/03/2021)
Putusan MK dan Pelantikan akhirnya merupakan ceritera panjang tentang proses politik pilkada 2020 Kabupaten Bandung yang berlanjut proses hukum yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK.
Tahapan yang Harus Ditempuh
Menurut Djamu Kertabudi, secara prosedural tahapan yang harus ditempuh meliputi :
1. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menerima salinan putusan MK, KPU menyelenggarakan Rapat Pleno untuk menetapkan Paslon Dadang Supriatna & Sahrul Gunawan sebagai Bupati/Wabup Terpilih.
(Sebelumnya, KPU baru menetapkan keputusan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pilkada 2020).
2. KPU mengajukan keputusan KPU tentang Bupati/Wabup Terpilih tersebut kepada Pimpinan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan acara persetujuan pengajuan pengesahan dan pelantikan Bupati/Wabup Bandung periode 2021-2024.kepada Mendagri melalui Gubernur paling lambat 5 hari kerja.
3. Setelah Gubernur menerima pengajuan pengesahan dan pelantikan Bupati/Wabup Bandung dari DPRD, jarak waktunya paling lambat 5 hari kerja dari mengajukan rekomendasi kepada Mendagri.
4. Penetapan SK Mendagri tentang Pengesahan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Bupati & Wabup Bandung periode 2021-2024.
5. Gubernur Jabar melantik Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Bupati/Wabup Bandung periode 2021-2024.
Kemungkinan Bulan April
Kemudian memperhatikan Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri tentang pelantikan serentak bertahap, telah ditentukan waktu pelantikan melalui tiga tahap, yaitu Februari, April, dan Juni.
“Dengan demikian kemungkinan, pelantikan Bupati/Wabup Bandung akan dilaksanakan pada bulan April 2021.,” jelasnya, seperti yang dilansir Poskota Jabar.id.
Adapun tanggal pastinya, menurut Djamu kembali, akan ditetapkan oleh Gubernur Jabar.
“Semoga proses peralihan kepemimpinan Daerah di Kabupaten Bandung ini berjalan mulus sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak ada hambatan apapun,” paparnya. (**).
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa