Kuasa hukum nasbah Pemohon PKPU Benny Wulur (pakai jasa kanan), sedang diwawancara wartawan saat melakukakan keterangan Pers, di Cafe kopi Q, Sabtu (19/12/2020). Foto :Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) sementara atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, merupakan langkah untuk meberikan kemudahan terhadap para nasabah. Supaya para nasabah, mendapat hasil yang terbaik.
“Pasalnya, kalau hanya dasar skema kalau tidak dibayar hanya bisa gugatan perdata, “ ujar kuasa hukum nasbah Pemohon PKPU Benny Wulur, dalam keterangan Persnya, di Cafe kopi Q, Sabtu (19/12/2020).
Dikatakan Benny, sebagai permohonan PKPU atas PT AJK, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui amar putusan Pengadilan Niaga nomor : 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst dan ditetapkan pada 10 Desember 2020. PKPU sementara ini berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan di kabulkan.
Menurut Benny, gugatan perdata itu tidak penah akan ada jaminan. Tetapi, bila melalui PKPU, kalau nasabah tidak dibayar, mereka sudah di ikat dalam suatu perjanjian.
“Begitu juga, jika PKPU merupakan taktik manajemen AJK mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses pidana yang sedang berjalan seperti yang diungkapkan kuasa hukum nasabah korban gagal bayar AJK di beberapa media. Itu, semua tidak benar,” katanya.
Keuntungan yang bisa diambil nasabah dengan adanya PKPU diantaranya mengetahui aset pasti AJK sebagai jaminan para nasabah. Selain itu, nasabah bisa mendapatkan Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang lebih baik dibanding sebelumnya.
“Kalau pun PKB nanti sama dengan yang sekarang, setidaknya nasabah bisa mengetahui jumlah aset pasti dari Kresna. (Aset) Ini bisa menjadi jaminan nasabah jika sewaktu-waktu Kresna tidak bisa melakukan pembayaran kepada nasabah,” ujarnya.
Dengan adanya PKPU tersebut, tim pengurus yang dibentuk akan memiliki kekuatan dalam mengawasi perusahaan asuransi tersebut. Dengan PKPU tersebut, kata Benny, justru akan membuat perusahaan sulit mengeluarkan dana atau aset karena harus seizin dan sepengetahuan pengurus.
“Pengurus dengan pihak perusahaan itu menjadi dwitunggal. Kami pun mengusulkan untuk pendaftaran dan verifikasi nasabah segera dilakukan secara online sehingga jumlah pasti nasabah Kresna ini diketahui. Termasuk jumlah aset yang dimiliki dan PKPU ini berlaku untuk semua nasabah,” kata Benny. (**/Ayb.)
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa