Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, sedang melakukan rapat terkait Bandung zona merah, Selasa (15/12/2020) lalu. Foto :Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pegantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer Hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung, Selasa (15/12/2020) lalu.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya meminta seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhinya. Sebagaimana surat edaran itu, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
“Pokoknya kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apa pun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu. Kalau ada unsur pidana, kepolisian yang bergerak. Kalau misalnya protokol kesehatan ada di aturan Perwal kita. Intinya masyarakat ikuti saja bahwa tidak perlu melakukan perayaan itu,” katanya di Balai Kota Bandung.
Dikatakan Ema, semua sebagai umat bergama untuk melakukan dengan keyakinan masing-masing, bersyukur bahwa masih diberi kesempatan hidup dan masih diberikan keselamatan. “Kita meminta doa kepada Allah SWT, supaya diberikan kekuatan, ketabahan, ketawakalan, sehingga kita bisa menjalani hidup lebih baik dan menyesuaikan dengan cobaan yang saat ini luar biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Ema menilai skor yang menjadi nilai untuk menentukan zona untuk sebuah daerah tidak terlalu penting. Baginya label zona lebih penting bagi sebuah daerah termasuk Kota Bandung yang cukup lama berada pada zona merah karena tambahan kasus positif covid-19 yang terus bergerak. Per 13 Desember 2020 di Kota Bandung mencapai 967 kasus positif aktif.
“Mau itu 1,70 atau 1,60 (skor penilaian zona) kita tidak memperhatikan itu. Yang positif kumulatifnya sekarang sudah 4.661. Ini angka yang sangat memprihatinkan. Rumah Sakit juga sudah full,” katanya
Menurut Ema, karena hal tersebut Kota Bandung terus di zona merah. Selain angka kasusnya, angka kematian terus bertambah, rumah sakit juga seharusnya maksimum idealnya di angka 60 persen, tapi malah mencapai 90an persen. Kemudian positif rate di Kota Bandung masih di atas 5. Bahkan ini sekarang mungkin di atas 20 atau 30. (Agg/Yat)
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa