ILUSTRASI ; Menara tower yang diduga tidak memiliki izin di segel Sat Pol PP Kota Cimahi. (Foto :Ist/Net)
CIMAHI, FORMASNEWS.COM – Menara telekomunikasi atau tower, di sejumlah yang ada di Kota Cimahi akan dipungut retribusinya tahun ini. Pemungutan itu, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan, pemungutan retribusi Menara telekomunikasi ini pihaknya menargetkan akan menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kota Cimahi sebesar Rp. 38 juta tahun ini. “Tahun ini, akan mulai dipungut retribusinya karena sudah ada Perwal-nya,”ujarnya sebagaimana yang di lansir webset remi cimahikota.go.id, Selasa (27/10/2020).
Dikatakan Ronny, tahun ini pihaknya sudah menentukan untuk pemasukan PAD yang bisa didapat dari sektor retribusi tower. Targetnya sekitar Rp 38 juta. Potensi towernya baru 47 titik yang terdata memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
”Tower ini jadi salah sumber pendapatan baru, maka dengan cara ini juga kita bisa mengendalikan tower di Kota Cimahi,” jelas Ronny.
Berdasakan pantauan, terang Ronny, sebetulnya tower di Kota Cimahi kemungkinan lebih dari 47 titik seperti yang terdata izinnya oleh DPMPTSP Kota Cimahi. Agar semua tower bisa dipungut retribusinya, pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan terus melakukan pendataan dan pemeriksaan tower.
“Pemeriksaan ini sekaligus sebagai ajang inventarisir jumlah menara telekomunikasi yang ada di Kota Cimahi. Kita lakukan secara bertahap, dan sekarang fokus untuk menara telekomunikasi yang berizin dulu,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Rony pihaknya juga akan mendata menara telekomunikasi yang sudah berdiri namun belum memiliki izin atau perizinannya belum lengkap. Bagi yang belum berizin, pihaknya akan mendorong agar segera dirampungkan perizinannya.
Pemeriksaan meliputi identitas, izin dan struktur bangunan menara. Pemeriksaan identitas antara lain nama pemilik, penanggung jawab, lokasi, tinggi menara, nama site, ID site, koordinat dan tanggal dibangunnya menara. Semua ketentuan tersebut tercantum dalam padal 2 dan 3 dalam Perwal Nomor 42 Tahun 2020.
“Jadi kita inventarisir dulu. Kalau belum berizin. Kita dorong karena ada yang beberapa tahun belum beres, belum dilengkapi. Tapi terkait KKOP harus provider yang menyesaikannya,” papar Ronny.
Dirinya berharap pendataan dan pemeriksaan menara telekomunikasi di Kota Cimahi berjalan lancar sehingga proses retribusi bisa tercapai sesuai target. “Meski tahun ini baru akan dipungut, namun tetap di upayakan targetnya bisa mencapai untuk PAD,” tegas Rony. (H.AR/Yat)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa