Wali Kota Bandung Oded M. Danial. (Foto : Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, akan melakukan denda administratif Rp 100.000 bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker di ruang publik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor: 43 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, Perwal itu dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal Nomor : 37 Tahun 2020. “Denda itu, tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/7/2020).
Selain itu, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. Untuk sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000. Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.
Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah. Warga juga wajib menjaga jarak, tidak merokok di tempat/fasilitas umum, tidak meludah di sembarang tempat.
Begitu juga, pada Pasal 41 ayat (1) meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka. Termasuk, penghentian sementara kegiatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, pembekuan izin usaha dan pencabutan sementara izin usaha.
Pada Perwal 43/2020 di Pasal 41 ayat ke-3 disebutkan, pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat Kota, Gugus Tugas tingkat Kecamatan, dan Gugus Tugas tingkat Kelurahan. Perwal 43/2020 juga mengubah aturan pada Pasal 10.
Dalam pasal ini disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun secara berkala.
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Gugus Tugas tingkat kota dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak. Caranya dengan menutup sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota. (Yan)
Editor : Ruli
Ribuan Aset BRI Dibuka untuk Masyarakat, Gebyar Lelang 2026 Digelar Serentak
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa