Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja. (Foto : Istimewa/Net)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Setelah liburan lebaran 1441 H, tampak terlihat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (26/5/2020) mulai masuk kerja kembali. Begitu juga, semua instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemdaprov Jabar telah membuka kembali pelayanan bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menyatakan, penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemdaprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) masih berlaku sampai 29 Mei.
Namun, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online. Tetapi, bila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem sif sesuai dengan kebutuhan, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
Seperti, salah satu contoh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) yang sudah beroperasi. Jam operasional SAMSAT, pada Senin-Kamis dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional SAMSAT dimulai pukul 08:00 WIB-15:00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional SAMSAT pukul 08:00 WIB-13:00 WIB.
“Begitu juga, jam operasional tersebut berlaku sampai 31 Mei 2020. Kemudian, Layanan SAMSAT lainnya seperti SAMSAT Outlet, Samling, Samdong, dan Samades, jam operasional menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan e-SAMSAT tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Selain itu, Setiawan memastikan Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan diminta untuk melaporkan kepada atasan langsung dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak COVID-19,” tuturnya. (Yat)
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa