Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Agus Hanafi. (Foto : Istimewa)
BANDUNG, FORMASNERWS.COM- Dampak penyebaran Corona Virus atau Covid-19 yang hampir dua bulan ini berlansung di tanah air, dampaknya cukup besar. Terutama kepada, sektor ekonomi. Hingga saat ini, perusahaan yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.605.
Sementara perusahaan yang langsung melakukan PHK dan dirumahkan sebanyak 1.041. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Agus Hanafi mengataka, atas dampak yang terjadi tersebu Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK karena pandemi COVID-19 untuk mengikuti Program Kartu Prakerja.
“Sebanyak 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK. Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja,” ujar Agus dalam jumpa di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/4/2020).
Begitu juga, pekerja yang terkena PHK dan yang dirumahkan berdasarkan data yang masuk ke Disnakertrans Jabar, yang sudah melengkapi by name by address sebanyak 49.503 pekerja. Oleh karena itu, bagi rekan-rekan pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK yang belum daftar program prakerja, disarankan untuk segara mendaftar Program Kartu Prakerja.
“Saat ini Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar. Meliputi, UPTD Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut,” tuturnya.
Demikian juga yang diselenggarakan di Balai Latihan Kerja Disnakertrans, meliputi Balai Latihan Kerja di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi.
Lebih lanjut Agus menyatakan, pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. Adapun kuota Jabar dalam Program Kartu Prakerja mencapai 937.511.
“Terkait peerusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya, Disnakertrans sendiri sudah membuat Surat Edaran (SE) kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan. Sehingga, kebijakan perusahan baik menyangkut masalah upah, pengaturan kerja, maupun kaitan merumahkan, itu dibahas secara bipartit. Ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” tegas Agus. (Imas) Editor : Yat
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa