Salah satu yang masih buka dan tidak dijkecualikan di Jalan Dipatiukur, masih terdapat toko alat listrik yang belum menutup usahanya, Kamis (23/4/2020). Foto : Istimewa.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Tim gabungan Gugus tugas Covid-19 Kota Bandung, masih menemukan sejumlah toko yang tidak dikecualikan masih membuka tempat usahanya. Seperti, gerai telepon genggam (Dukomsel) dan toko peralatan rumah tangga (Informa), di Jalan Ir. Juanda. Sedangkan di Jalan Dipatiukur, masih terdapat sejumlah bengkel dan toko alat listrik yang belum menutup usahanya, Kamis (23/4/2020).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, padahal sebelumnya pihaknya telah mengimbau dan memberikan teguran keras kepada para pemilik usaha tersebut.
Salah satu yang masih buka dan tidak dijkecualikan di Jalan Ir. Juanda Bandung, yang masih belum menutup usahanya, Kamis (23/4/2020). Foto : Istimewa.
“Kita menyisir ke informa (living Plaza) juga Dukomsel. Kita tegur karena mereka tidak secara mayoritas menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Ada juga kebutuhan pokok sehari-harinya dengan persentase relatif kecil sehingga kami imbau untuk tutup,” tegas Bambang yang juga sebagai Kepala Sub Bidang Penanganan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Atas ketidak patuhan itu, makan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mencabut izin usaha sejumlah toko, bengkel, usaha nonpangan jika tetap nekad buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, dalam Peraturan Wali Kota No. 14 tahun 2020 tentang PSBB telah diatur usaha-usaha yang dikecualikan bisa buka selama PSBB.
“Usaha itu di antaranya, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers), keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, seperti unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga,” tuturnya.
Adapun pelaku usaha telekomunikasi yang masih diperbolehkan buka yaitu kantor manajemen dan kantor service center. Yang diperbolehkan buka itu pelayanannya, seperti service center-nya. Kemudian, kalau toko yang menjual alat komunikasi itu wajib tutup. Sehingga kita minta tutup. Untuk itu jika terus membandel, Pemkot akan memberikan sanksi tegas.
“Tiga hari sebelum dimulai pelaksanaan PSBB, Pemkot Bandung sudah memberikan imbauan juga sosialisasi. Tetapi kalau lewat dari tiga hari tetap melanggar, kita akan penegakan hukum. Mulai dari teguran, catatan kepolisian dan penghentian sementara sampai dengan pencabutan izin usahanya,” tegas Bambang. (Yan)
Editor : Yat
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa