PSBB di Kota Cimahi mulai berlaku, personil gabungan yang meliputi Kepolisian, TNI, Dishub dan Sat PolPP sedang memberikan edukasi masyarakat, Rabu (22/4/2020). Foto : Istimewa/Net
CIMAHI, FORMASNEWS.COM-Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB), di Kota Cimahi mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB, Rabu (22/4/2020). Personil gabungan yang meliputi Kepolisian, TNI, Dishub dan Sat PolPP tersebar di lapangan untuk memastikan masyarakat meaati aturan selama PSBB untuk menekan penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
Penetapan pemberlakuan PSBB Kota Cimahi tercantum dalam Keputusan Wali Kota Cimahi No. 433/Kep. 962-Huk/2020 tentang Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) Kota Cimahi. Pelaksanaan berlangsung selama 14 hari mulai 22 April-6 Mei 2020 mendatang.
Regulasi selama PSBB berlangsung 14 hari terinci dalam Peraturan Wali Kota Cimahi No. 14/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Cimahi Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Cimahi.
Menurut, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna dasar pengajuan PSBB di Kota Cimahi karena seiringnya meningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan melonjaknya angka ODP serta PDP. “Tujuan PSBB untuk mencegah penyebaran dari Covid-19,” ujarnya.
Dalam PSBB saat ini, Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan titik checkpoint hingga pos untuk penerapan PSBB. Masyarakat tak tidak memiliki kepentingan mendesak diminta tetap berada di rumah, bagi mereka yang masih bekerja harus membawa surat tugas dari perusahaan masing-masing.
“Disiapkan 13 checkpoint seperti di Gate Tol Baros 1 dan 2, Stasiun Cimahi, Kolonel Masturi, Persimpangan Cihanjuang. Ada 2 pos pengamanan terutama di daerah perbatasan yaitu Alun-alun Cimahi dan Cibeureum. Bagi warga yang masih harus kerja wajib membawa surat tugas,” jelasnya.
Titik checkpoint dan pos tersebut berfungsi sebagai pengontrolan akses keluar masuk kendaraan dari dan menuju Kota Cimahi.
“Menerapkan physical distancing di dalam kendaraan sehingga kapasitas maksimal hanya 50%. Untuk motor juga diperiksa, kalau berboncengan dan KTP tidak sama kemungkinan akan diturunkan. Ojek online dilarang bawa penumpang, hanya boleh antar barang atau makanan,” tegasnya. (H. Asep R) Editor : Yat
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa