KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Praktik rentenir dengan istilah bank emok, saat ini tengah menjamur di beberapa wilayah di Jawa Barat. Bahkan ada beberapa di antaranya yang berbadan hukum.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bandung H. Agus Firman Zaini menyatakan, di Kabupaten Bandung belum ditemukan bank emok yang berbadan hukum.
“Menurut laporan hasil monitoring di lapangan, di Kabupaten Bandung belum ditemukan (bank emok) yang berbadan hukum. Jadi itu praktik rentenir, yang tentu saja tidak kami rekomendasikan keberadaan maupun pemanfaatannya oleh masyarakat,” ungkap Kepala Diskop UKM saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Senin (13/1/2020).
Kepala Dinas Koperasi Kab. Bandung, H. Agus Firman. Foto : Deli
Untuk mencegah berjamurnya bank tersebut, pihaknya berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat kewilayahan, untuk mendata dan memaksimalkan peran koperasi di wilayahnya masing-masing.
“Kami berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa sebagai pembina koperasi, untuk mendapatkan data jumlah koperasi di Kabupaten Bandung. Selain itu juga sebagai langkah represif dan alternatif solusi penanganan masalah, kami lakukan sosialisasi pemahaman perkoperasian. Terutama di wilayah yang disinyalir terdapat bank emok,” tambah Agus Firman didampingi Sekretaris Diskop UKM Kabupaten Bandung Hj. Neneng Zaenar Riani.
Menurut data yang tercatat dalam aplikasi ODS (online data system) kemenkop terdapat 1.634 koperasi yang badan hukumnya terdaftar, sebanyak 855 di antaranya koperasi aktif dan 779 koperasi tidak aktif. “Kami terus berupaya meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan koperasi, baik dari segi kualitas manajemen maupun dari kuantitas keanggotaannya,” tambah Agus.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Yayan Hasuna Hudaya ikut angkat bicara. Dipandang dari ajaran Agama Islam, menurutnya praktik rentenir sudah jelas haram hukumnya.
“Sistem yang digunakan bank emok maupun bank keliling itu, sama dengan rentenir atau riba. Meminjamkan uang dengan perjanjian melebihkan pembayarannya, hukumnya jelas haram. Keterangannya bisa kita baca dalam Al Qur’an antara lain QS An-Nisa (4) ayat 160-161, Ar-Ruum (30) ayat 39, Ali Imran (3) ayat 130 dan QS Al Baqarah (2) ayat 278-279,” ucap Ketua MUI.
Pihaknya melalui MUI kecamatan dan desa serta para mubaligh, senantiasa menyampaikan keterangan-keterangan tersebut kepada masyarakat. Selain itu juga, pihaknya akan membuat buletin terkait masalah riba, agar dapat dibaca masyarakat.
“Namun tentunya, mencegah hal ini harus melibatkan semua pihak. Kami mengapresiasi adanya program MESRA (Masyarakat Ekonomi Sejahtera) dari Provinsi Jawa Barat, di mana masyarakat dapat meminjam uang tanpa bunga. Mudah-mudahan bisa segera dijalankan di Kabupaten Bandung,” pungkas Yayan Hasuna Hudaya.*(Deli) Editor : dado
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa