Pengacara Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH, MH mantan Presiden Direktur PT Lipo Cikarang Tbk (tengah) dan rekannya, sedang berbicara soal penahanan kliennya oleh KPK, di Kafe Pawon Pitoe Bandung, Jumat (22/11/2019) malam.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Mantan Presiden Direktur PT Lipo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena diduga, telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perijinan mega proyek Meikarta.
Menurut, Pengacara Toto, Supriyadi, SH, MH, bahwa kliennya Toto baik selaku Presiden Direktur maupun secara pribadi tidak pernah memberikan uang dan tidak tidak terlibat dalam perkara itu, karena tidak punya kewenangan untuk hal seperti itu, apalagi sebesar Rp 10, 5 Miliar yang tuduhannya untuk memuluskan mega proyek Meikarta kepada Neneng Mantan Bupati Bekasi.
“ PT Lipo Cikarang, adalah perusahaan besar dan sudah Tbk, jangankan mengeluarkan uang sebesar Rp 10,5 Miliar, sebesar Rp 200 juta juga pasti diaudit. Sehingga, dirinya sebagai pengacara Toto, akan mencari tahu uang siapa sebenarnya yang dikasikan Neneng mantan Bupati Bekasi, biar terang benderang bahwa klen yang tidak bersalah,” ujarnya kepada wartawan di Kafe Pawon Pitoe Bandung, Jumat (22/11/2019) malam.
Pakai Batik, Pengacara Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH, MH dan rekannya Polo. (Foto : Yat).
Maka itu, kata pengacara Toto, dirinya sangat menyesalkan telah terjadi penahanan terhadap kliennya. Padahal, selama ini kliennya selalu kooperatif. Namun KPK bertindak sewenang-wenang.
“Penetapan tersangka atas klien kami sama sekali tidak berdasar dan dipaksakan. Kami tidak mau menduga atau menuduh ada pihak yang terlibat dalam hal ini, namun jelas ada indikasi rekayasa dan fitnah. Klien kami sebagai pribadi maupun ketika masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, tidak memiliki peranan dalam rangkaian kasus gratifikasi Meikarta,” lanjut Supriyadi.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Toto diduga oleh KPK telah memberikan grtifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar berdasarkan pengakuan dari Edi Dwi Soesianto (EDS), Kepala Divisi Land & Permit PT Lippo Cikarang Tbk. Namun, atas pengakuan dan sudah menuduh klennya memberikan gratifikasi, maka sebaliknya pada 10 Nopember 2019, Toto melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Tidak terima dengan status (tersangka) ini. Oleh karena itu kami akan juga akan mengajukan praperadilan pada Senin (25/11/2019), kita akan daftar,” tambah Supriadi kepada awak media.
Menindaklanjuti pangaduan dari Toto terhadap Edi Dwi Soesianto, Polrestabes Bandung telah melakukan penyidikan dan menemukan bukti bahwa diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp.10,5 Milyar untuk IPPT Meikarta melalui surat Nomor B/3479/XI/2019/Reskrim tertanggal 12 Nopember 2019. (**).
Editor : Yat
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa