INDARAMAYU, FORMASNEWS.COM – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus ini merupakan kejadian dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Mei 2019, yang didasarkan pada laporan 6 orang warga Kabupaten Indramayu dan 3 orang warga luar Kabupaten Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan sebagaimana yang dituturkan Kapolres Indramayu AKBP. M. Yoaris M.Y. Marzuki, S.I.K. “Tersangka yang berhasil ditangkap adalah 5 orang tyaitu END umur 20 tahun, KKL umur 22 tahun, YYP umur 19 tahun, SNJ umur 21 tahun, RNY umur 37 tahun. Sedangkan 5 orang lagi masih DPO, yaitu SS, BLN, JP, CBL, dan CTL,” ujar Trunoyuda, Jumat (31/5/2019).
Termasuk barang bukti yang berhasil disita, lanjut Kabid Humas berupa 12 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata jenis FN warna hitam berikut 2 butir peluru kaliber 45 mm, 1 buah handphone Oppo warna putih, 1 buah handphone Mito warna hitam, 3 bilah pedang/golok, 1 Unit TV merk Sharp 40 inc, 2 buah linggis, 1 buah obeng, 1 buah gunting besar, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci “L”, 7 anak kunci leter “T”, 5 buah kunci gembok yang sudah rusak.
Adapun, kronologis terungkapnya kasus itu, pada 14 Mei 2019, sekitar jam 18.00 wib, anggota Sat Reskrim Polres Indramayu di jalan bencirong desa srengseng Kecamatan Krangkeng Indramayu, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal R2) an. END AlS. NNG setelah itu melakukan pengembangan lalu mengamankan 3 orang pelaku lainnya an. KKL, YYP, SNJ.
Saat penangkapan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tersebut yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah melakukan pencurian dengan kekerasan sepeda motor sebanyak 8 kali di beberapa lokasi diwilayah hukum Polres Indramayu.Selain itu Sat Reskrim Polres Indramayu juga berhasil mengungkap tindak pidana Curat spesialis toko/konter Hp.
Modus Operandi, pelaku curat memepet korban lalu mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban sehingga sepeda motor korban berhenti kemudian pelaku mengancam dengan menggunakan senjata api dan golok/pedang lalu pelaku mengambil sepeda motor korban. Kemudian pelaku curat masuk ke dalam toko konter HP denga cara merusak gembok menggunakan gunting lalu masuk kedalam toko mengambil Handphone berbagai merk sebanyak 139 Unit dan 2 Unit Laptop.
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman Pasal 365 KUHP, Pidana penjara paling lama 12 tahun. Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana penjara paling lama 9 tahun. Para pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut (Tino)
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa