Sepanduk pengajian pengurus MWC Nahdatul Ulama Pagaden menyelenggarakan Bahtsul Masail bertempat di Al - Barokah Sembung Kecamatan Pagaden Kabpaten Subang, Sabtu (23/11/2019).
SUBANG, FORMSNEWS.COM – Pengurus MWC Nahdatul Ulama (NU) Keamatan Pagaden menyelenggarakan Bahtsul Masail bertempat di Mesjid Al – Barokah Sembung 1 Desa Gunung Sembung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, Sabtu (23/11/2019).
Pada kegiatan itu Ketua Harian MWCNU Kecamatan Pagaden Ustadz Karno Mustopa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Bahtsul Masail ini di ikuti 11 Kecamatan yang bergabung di Zona 1.
Dalam Bahtasul Masail Ustadz Ridwan Farid As Sobari (Aby Liq). Sedang membawakan sambutan, didampingi kyai Jejen sebagai perumus. (Foto : H.Yam)
Ditambahkan ustadz Ano kegiatan ini merupakan program PCNU Kabupaten Subang, yang dilaksanakan secara rutin dalam waktu setahun sekali di pengurus MWCNU Kecamatan, selain itu pengajian ini bertujuan lebih kepada siar Islam dan pembahasan masalah masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalil nya dalam agama.
Selanjutnya Ketua Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Subang Ustadz Ridwan Farid dalam sambutannya mengatalan, bahwa pengajian ini merupakan program Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Subang, yang diselenggatakan tiap bulan untuk Lembaga Bahtsul Masail (LBM). Sedangkan pengajian Bahtsul Masail MWCNU kecamatan diselenggarakan setahun sekali .
Selanjutnya ustadz Ridwan menegaskan pengajian Bahtasul Masail di Kecamatan yang diselengagarakan setiap setahun sekali, “oleh karena itu bagi mesjid yang ingin menjadi tuan rumah dipersilahkan mendaptarkan ke MWCNU kecamatan Pagaden untuk kegiatan tahun 2020 nanti, “tegasnya.
Pengajian yang diselenggarakan itu, membedah masalah tentang hukumnya menggunakan semir rambut, bertindak sebagai moderator Ustazd Ridwan sedangkan sebagai tiem perumus K.H Jejen Kalahitam.
Wartawan Formasnews.com dan anggota Polisi sedang mengikuti kegiatanBahtsul Masail bertempat di Mesjid Al – Barokah Sembung 1 Desa Gunung Sembung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, Sabtu (23/11/2019).
Kesimpulan yang diputuskan oleh tiem perumus tentang bagaimana hukumnya menggunakan semir Rambut, K.H. Jejen Kalahitam mengatakan, “kalau memang ada anjuran dari sara, itu di perbolehkan tapi kalau tidak ada berarti haram,” tegas K.H Jejen.
Selain Ketua MWCNU Kecamatan Pagaden. Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengurus Lembaga Bahtsul Masail, pengurus MWCNU Pagaden Barat, Kecamatan Subang, Cikaum, Purwadadi, Kalijati, Dawuan, Cijambe, Cioendey, Pabuaran, termasuk aparat Muspika dan tokoh masayarakat, (Ha-Yam)
Editor : Yat
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa