Kantor Pengadilan Negeri Bandung. (Foto : Istimewa).
KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Sihar Hamonamgan Purba, didamping Hakim anggota Tohir Tapsirin dan Dinahayati Syofyan, memponis bersalah PT. Lusantex karena telah melakukan dumping limbah B3 dari batu bara tanpa izin. Petusan bersalah itu, tertuang dalanm sidang di PN Bale Bandung, dikutip dari situs resmi PN Bale Bandung, Selasa (5/11/2019).
PT. Lusantex perusaan yang bergerak dibidang pertextilan, beralamat di Jalan Mohammad Toha Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung ini, saat sidang diwakili direktrurnya, Carter Lukman. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 116 ayat 1 Undang undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan membuang limbah B3 tanpa izin.
“Atas keputusan bersalah itu, maka PN Bale Bandung menjatuhkan pidana denda senilai Rp 200 juta, dengan ketentuan jika dalam 1 tahun tidak dibayar. Maka, sebagian aset milik PT. Lusantex akan disita dan dijual atau dilelang untuk membayar denda,” ujar Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonagan.
Selain itu, Hakim PN Bale Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan untuk perbaikan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) maupun lingkungan disekitar PT. Lusantex, dengan cara membersihkan limbah B3 berupa bottom ash dan fly ash yang bercampur dengan tanah.
Perusahaan itu juga diwajibkan mengurus perizinan terkait pengelolaan linkungan hidup, izin lingkungan, izin pembuangan limbah cair. Guna, mengoptimalisasikan IPAL dan mengalirkan air limbah hasil pencucian kain grey ke IPAL sampai batas baku mutu, lalu membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 ke TPS.
Padahal sebelumnya dalam putusan, Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Neneng Tia Setianingsih yang menuntut agar PT.Lunsatex dipidana denda Rp 400 juta. Ponis denda lebih tinggi, karena PT. Lusantex pengelolaa limbah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu dengan menyimpan dan menimbun limbah B3 tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Limbah B3 yang dihasilkan 6-7 bulan mencapai 9 ton, sedangkan limbah sludhe atau endapan dalam 6 bulan mencapai 10 kg, Bahwa kandungan limbah menurut uji Laboratarium, limbah B3 fly ash mengandung logam berat seperti Cu, Zn, Cd, Pb, Ni, dan Cr total yang beracun. Adapun limbah cair yang dibuang bersama sludge atau endapan B3 melebihi baku mutu yakni COD mencapai 150 mg/liter. (H.Zull).
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa