KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang cukup potensial dan memberikan kontribusi positif dalam penerimaan Pajak Daerah serta dipandang mampu menjadi pendorong pembangunan daerah. Pemungutan PPJ diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah beserta perubahannya dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 39 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Kontribusi PPJ terhadap penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Bandung cukup signifikan, kontribusi tersebut diperoleh dari PT. PLN (Persero) Induk (UID) Jawa Barat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya, UP3 Bandung dan UP3 Cimahi yaitu rata-rata sekitar 30% (tiga puluh persen) setiap tahunnya. Untuk itu dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Pajak Penerangan Jalan dan mewujudkan keamanan dan kenyamanan, Pemerintah Kabupaten Bandung menghimbau kepada masyarakat dan para pengguna listrik sebagai berikut :
1. Melakukan pembayaran tagihan listrik tepat pada waktunya atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya;
2. Bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik, maka PLN akan melakukan mekanisme sebagai berikur ;
a. Tunggakan 1 bulan : Bulan H (lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemutusan sementara segel MCB.
b. Tunggakan 2 bulan : Bulan H+1 (meskipun belum lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemutusan bongkar KWH meter dan MCB serta penggantian ke meter prabayar (pulsa)
c. Tunggakan lebih dari 2 bulan : lewat tanggal 20 akan dikenakan sanksi pemberhentian dari pelanggan PLN.
Disamping itu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dan para pengguna listrik, Pemkab Bandung juga menghimbau :
1. Bagi masyarakat untuk kehandalanya listrik tidak diperkenankan bermain layang-layang di sekitar jaringan kabel listrik 20.000 volt;
2. Jarak aman dengan jaringan listrik adalah 3 meter, demi keselamatan dan kenyamanan bersama mari jaga jarak baliho, reklame, umbul-umbul, bangunan, dan pohon. Untuk itu bagi masyarakat yang memiliki tanaman/pohon dekat dengan jaringan listrik sehinggga mengganggu pasokan listrik, dimohon kerelaannya untuk dipangkas bersama-sam dengan petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).
3. Tidak menggunakan listrik secara illegal karena sangat berbahaya, salah satunya dapat menyebabkan kebakaran.*(Ayi Purnama)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa