Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Jabar bersama Ketua TP PKK Provinsi Jabar Atalia Ridwan Kamil meninjau rumah ibadah, Kota Baru Parahyangan, Sabtu (30/5/2020). Foto :Istimewa.
KAB. BANDUNG BARAT, FORMASNEWS.COM- Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Jabar bersama Ketua TP PKK Provinsi Jabar Atalia Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB) jelang penerapan new normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu (30/5/2020).
Menurut, Emil normal baru dalam aktivitas keagamaan di rumah ibadah merupakan Tahap I AKB bagi 15 Zona Biru (Level 2) di Jabar, salah satunya KBB.
Adapun penetapan AKB dengan disiplin protokol kesehatan bagi 15 kabupaten/kota di Zona Biru atau Level 2 berdasarkan hasil pengukuran sembilan indeks, di antaranya laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif COVID-19. Sementara kepada 40 persen atau 12 daerah lain di Jabar yang masuk Zona Kuning (Level 3) tetap harus mengikuti fatwa MUI.
“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru. Kondisi itu, berdasarkan fatwa dari MUI yang menyatakan kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh melakukan ibadah dimesjid,” katanya.
Lebih lanjut, Emil menyatakan kegiatan rumah ibadah bisa mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni untuk memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat. Hal itu, sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jabar yakni Jabar Juara Lahir dan Batin. “Untuk proses AKB yang dipulihkan rumah ibadah dulu, karena kerinduan spiritualitas menjadi utama, Jabar Juara Lahir Batin. Maka mulai 1 Juni 2020 didahulukan rumah-rumah ibadah. Seperti, masjid, gereja, kelenteng, dan lain-lain,” ucapnya.
Namun, untuk penerapan AKB Pemerintah Provinsi hanya merekomendasikan kepada rumah ibadah di wilayah lingkungan perumahan atau kawasan kecil. Sedangkan rumah ibadah besar yang umum, tidak diperbolehkan untuk dibuka terlebih dahulu untuk menghindari penyebaran virus dari pengunjung dari luar.
“Pemerintah Jawa Barat, tidak akan merekomendasi masjid besar. Tapi hanya merekomendasikan tahap I hanya masjid-masjid wilayah lingkungan. Warga yang yang tinggal di situ. Bukan untuk para musafir (orang yang bepergian) karena kita tidak tahu traveling history-nya (musafir). Demikian juga, bagi warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk tetap beribadah di rumah, karena mereka kelompok yang sangat rawan tertular virus SARS-CoV-2. (Yat)
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa