Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah,sedang memberikan pemahaman kepada manajemn Mal Indah Metro, terkait pertokoan masih buka, Kamis (16/4/2020) Foto : Istimewa.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, menutup secara paksa sejumlah toko di Metro Indah Mal (MIM), Kamis (16/4/2020). Penutupan, karena tidak mengindahkan himbauwan dan surat edaran Walikota Bandung terkait pencegahan Virus Corona atau Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 maret 2020 di instruksikan agar mal-mal di Kota Bandung harus ditutup.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, bagi toko- toko yang memaksa buka dan tidak mengindahkan surat edaran tersebut Pemkot Bandung tidak akan segan mencabut izin usahannya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengelola pusat perbelanjaan lainya untuk mentaati imbauan tentang pembatasan operasional yang sudah di anjurkan Pemerintah Kota Bandung.
Dikatakan, Elly penutupan yang dilakukan kepada sejumlah toko di MIM itu, berawal dari adanya laporan warga. “Kami tadi sudah berkomunikasi dengan manajemen Mal, tapi surat imbauan Wali Kota sepertinya tidak dianggap. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM,” ungkapnya.
Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, manajemen Mal tersebut belum paham terkait surat edaran Wali Kota. Padahal, Mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.
“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 Mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota bandung,” tegasnya.
Elly menyebut, berdasarkan surat edaran Wali Kota yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji, itupun untuk dibawa pulang. Apabila ada Mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen Mal. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional Mal tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.
“Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran Wali Kota. Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mal karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah wabah Covid-19 beberapa waktu lalu,” tegas Rasdian. (Imas)
Editor : Yat
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa