Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, FORMASNEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik menyusul pernyataannya kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tersebut menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan PWI tidak mempermasalahkan hak setiap advokat dalam membela kliennya. Namun, menurutnya, pembelaan hukum tetap harus disampaikan dengan menghormati profesi lain dan tidak mengandung intimidasi verbal terhadap insan pers.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Akhmad, wartawan menjalankan fungsi konstitusional dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, aktivitas mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan setiap narasumber berhak memilih untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan media. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan dalam bentuk pernyataan yang merendahkan martabat profesi wartawan.
PWI Pusat menilai klarifikasi dan permohonan maaf dari Hotman Paris, apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan insan pers, menjadi langkah penting untuk menjaga hubungan yang harmonis antara profesi advokat dan wartawan.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.
Lebih lanjut, PWI Pusat menekankan bahwa advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum terhadap klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.
Karena itu, kedua profesi dinilai harus saling menghormati agar tercipta ruang publik yang sehat dan demokratis.
Selain meminta klarifikasi, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, penghormatan terhadap wartawan bukan hanya menjaga martabat profesi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. (red)
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa