Walikota Bandung, Muhammad Farhan. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta pendampingan dan pengawasan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis (18/12/2025).
Farhan menjelaskan, mulai Jumat 19 Desember 2025 Kementerian Kehutanan akan menurunkan anggaran khusus untuk kebutuhan pakan hewan di Kebun Binatang Bandung.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan.
“Karena sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan, maka mulai besok Kementerian Kehutanan akan menurunkan APBN untuk pakan hewan di kebun binatang Bandung,” kata Farhan.
Menurut Farhan, penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, harus dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai aturan. Oleh karena itu, pendampingan dan pengawasan hukum dinilai sangat penting.
“Ini adalah komitmen kita bersama karena yang digunakan adalah anggaran negara. Pelaksanaannya berdasarkan dua undang-undang dan satu peraturan pemerintah, sehingga tentu diperlukan pendampingan dan pengawasan hukum yang baik,” ungkapnya.
Farhan menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti Pemkot Bandung akan meminta Kejari Bandung untuk terlibat langsung mendampingi, guna memastikan seluruh proses penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait besaran anggaran APBN yang akan digelontorkan, Farhan mengaku masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah pusat disebut telah menyatakan kesiapan untuk mendukung kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
“Saya masih menunggu detail dari pemerintah pusat. Tapi mereka sudah menyampaikan siap untuk pakan hewan di Kebun Binatang. Kewenangan sepenuhnya memang ada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai sumber daya manusia (SDM) pegawai, Farhan menyebut hal tersebut juga akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan.
Namun, Pemkot Bandung akan dilibatkan dalam pembahasan untuk memastikan para pekerja yang dilibatkan mendapatkan kompensasi yang layak.
“Untuk SDM tergantung Kementerian Kehutanan. Berapa orang yang akan diajak bekerja nanti akan didiskusikan dengan kami, supaya mereka yang bekerja mendapatkan kompensasi yang baik,” katanya.
Adapun terkait pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja, Farhan menegaskan, hal tersebut merupakan kewenangan yayasan pengelola sebelumnya. (rob)
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa