(Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang kesejahteraan sosial, menuntut adanya perubahan pada Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PKS).
Terkait hal tersebut, Anggota Panitia Khusus (Pansus 12) DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan kelanjutan dari dua aturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2015.
“Setelah diinventarisir, ternyata perubahan yang dibutuhkan mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, kami memutuskan untuk mencabut Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan menyusun aturan baru yang lebih komprehensif,” jelas politisi PKS, baru-baru ini.
Menurutnya, Raperda baru ini akan mengatur sejumlah hal penting, antara lain turunan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB), Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Selain itu, kami juga membahas mekanisme UGB, PUB, dan LKS agar penataan, manajemen, serta penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bandung lebih tertib,” lanjutnya.
Susanto menegaskan, Pansus ingin memastikan setiap kegiatan sosial memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan praktik pungutan liar.
“Perlu ada sistem yang tegas, termasuk sanksi sosial atau blacklist bagi pelanggar, meskipun sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya. Selain soal mekanisme, pembahasan juga menyoroti perubahan istilah dari organisasi sosial menjadi lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Dengan demikian, di Kota Bandung nantinya akan ada sistem pendataan resmi bagi LKS yang beroperasi.
“Hal ini penting agar pemerintah kota memiliki instrumen yang kuat dalam penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial ke depan,” kata Susanto. Ia menambahkan, beberapa peraturan terkait baru disahkan pada 2024, sehingga Pemkot Bandung perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru melalui Raperda ini.
“Tujuannya adalah menyempurnakan dan memperbaharui aturan lama agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini,” tuturnya.
Susanto berharap, Perda baru ini dapat menjadi wujud nyata amanat UUD 1945 Pasal 34, yakni negara bertanggung jawab terhadap fakir miskin dan anak terlantar.
“Tentu kita ingin semangat Kota Bandung dalam implementasi kesejahteraan sosial melibatkan semua pihak: pemerintah, akademisi, lembaga sosial, media, dan masyarakat,” harapnya.
Soroti Pentingnya Data Sosial yang Akurat
Susanto juga menyoroti pentingnya data sosial yang akurat serta penanganan isu-isu kesejahteraan seperti stunting, pendidikan, dan kesehatan.
“Spirit kesejahteraan sosial ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi juga portofolio seluruh OPD. Dinsos menjadi leading sector, namun pelaksanaannya bersinergi dengan dinas lain,” terangnya.
Susanto menambahkan, arah pembangunan Kota Bandung kini menuju konsep “smart collaboration well fair city”, dengan basis data terpadu, ekonomi inklusif, dan penguatan UMKM.
“Indikatornya meliputi penurunan kemiskinan, peningkatan indeks UMKM, penurunan stunting, peningkatan IPM dan indeks kebahagiaan, serta penguatan aspek lingkungan seperti RTH dan pengelolaan sampah,” jelasnya.
Selain itu, kolaborasi CSR dan komoditas sosial yang aktif juga menjadi perhatian, termasuk digitalisasi layanan sosial melalui DTSEN, sistem pelayanan sosial berbasis aplikasi yang terintegrasi.
“Kita ingin pelayanan sosial semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Susanto menargetkan, pembahasan Raperda ini dapat rampung pada Desember 2025. “Sebagai bagian dari penyempurnaan, kami juga akan melakukan studi tiru ke daerah yang sudah lebih dulu menerapkan sistem kolaboratif, salah satunya ke Yogyakarta,” pungkasnya. (cuya)
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa