Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H., dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menghadiri Sosialisasi Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Bandung, Senin, 25 Agustus 2025.(Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H., dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Mercure City, Bandung, Senin (25/08/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengatakan, kegiatan tersebut untuk menjadi wadah untuk masukan dari para pemangku kepentingan cagar budaya di Kota Bandung. Mengingat adanya transisi menuju aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) dari Peraturan Daerah (Perda).
“Kita mengundang para stakeholder yang difasilitasi oleh kedinasan, terkait poin-poin apa yang perlu dimasukkan. Karena kedetailannya bisa saja tidak ada di Perda,” tuturnya.
Ia mencontohkan, seperti di Perda sebelumnya yang menyoroti terkait 1770 situs dan bangunan cagar budaya. Masyarakat yang merupakan pemilik atau pengelola cagar budaya tentu membutuhkan kepastian terkait status bangunannya.
“Sekarang posisinya baru diduga objek yang masuk cagar budaya, artinya tim akademisi dan tim terkait harus segera follow up. Apakah ini betul secara kajiannya atau tidak,” katanya.
DPRD berharap para pengelola atau pemilik cagar budaya bisa mendapatkan insentif. Misalnya pajak PBB yang digratiskan atau dikurangi.
“Heritage (cagar budaya) ini bagian dari identitas dan jati diri Kota Bandung, jadi kita berharap perda yang baru ini menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh warga kota Bandung,” ujarnya.
Disinggung terkait kondisi cagar budaya saat ini di Kota Bandung, ia mengakui sudah banyak kecolongan di sejumlah wilayah seperti Cipaganti, Cihampelas, Jalan Riau, dan lain sebagainya.
“Beberapa yang bisa kita selamatkan harus diselamatkan, misalkan di kawasan Asia-Afrika tidak boleh Itu sudah jelas bangunannya besar. Dan ada wilayah-wilayah yang memang masih bisa kita jaga tapi ada wilayah yang memang sudah lost dari monitoring kita. Kita berharap penyelamatan dari yang eksisting dulu,” tuturnya.
Kemudian dari 1770 cagar budaya tersebut, dewan mendorong agar segera dilakukan klasifikasi golongan, apakah masuk tipe A, B, dan C.
“Nah itu sesuai dengan prioritas, harapannya statusnya diperjelas, apakah nanti berdampak hukum, apakah ada unsur kerugian yang harus dikembalikan, atau lain sebagainya,” ucapnya. (**)
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa