Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH yang di dampingi Ferdyanto Sitompul, SH, sedang memberikan keterangan Pers, di salah satu rumah makan, Minggu (1/12/2024)/Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH yang di dampingi Ferdyanto Sitompul, SH, mengatakan, Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebon Jati Bandung.
“Hak pengelolaan itu, sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan Putusan No. 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Namun dalam perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, di rumah makan di Jalan Trunojoyo Bandung, Minggu (1/12/2024).
Dikatakan Yoga, atas ke janggalan itu menjadi pertanyaan besar bagi dirinya, kenapa Yayasan Kawaluyaan Budiasih bisa kembali mengajukan banding pada perkara tersebut.
Padahal sebelumnya Yayasan Kawaluyaan Pandu, sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada Perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.
Adapun Rumah Sakit Kebonjati Bandung yang saat ini, sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Bandung. Berawal dari perebutan hak pengelolaan RS Kebonjati yang diklaim oleh tiga yayasan, di antaranya Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.
Menurut Yoga Irawan, adapun dengan penolakan dari Pengadilan Negeri Bandunh ini, sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Pasalnya, dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasil Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri.
“Sebenarnya sebagaimana putusan PK, Yayasan Kawaluyaan pandu telah memiliki hak penuh atas pengelolaan Rumah Sakit Kebon Kebon Jati Bandung yang dikabulkan PK,’’ ungkap Yoga.
Lebih lanjut Yoga menambahkan, dalam perkara tersebut dinyatakan Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi. Tapi anehnya Yayasan kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK tersebut. Pengadilan beralasan bahwa Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding.
‘’Begitu juga pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk Perkara 598 namun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ ujarnya.
Sementara Ferdyanto menambahkan, atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di MA. Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK.
Dirinya menilai, Pengadilan Negeri Bandung seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Ditambahkannya, upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Akta Notaris Nomor 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut.
Selain itu ada Akta Notaris Nomor 20 yang menyatakan Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham. “’Sehingga atas dasar itu, tidak ada lagi yang mengatasnamakan Yayasan Kawaluyaan lain, selain kami adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu,” tegas Ferdyanto (Ruli)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa