Mantan Kepsek, Bendahara SMAN 10 dan Pengusaha yang Korupsi Dana BOS sedang menjalani sidang Tipikor. (Foto: Ist.
BANDUNG,FORMASNEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa saudara Ade Suryaman, Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman dengan pidana penjara. Karena ketiganya terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung yang merugikan keuangan negara Rp 664 juta pada tahun 2020.
Tuntutan itu, terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Bandung, Senin (2/9/2024)
Dalam sidang itu Ade Suryaman mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung dituntut selama satu tahun enam bulan. Selain itu, dia juga denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 92 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harus menjalani tambahan hukuman pidana kurungan selama sembilan bulan.
Kemudian Asep Nendi selaku bendahara sekolah dituntut pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan, dikenakan Pidana Denda sebesar Rp 100 juta, bila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama empat bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 411 juta.
Bila tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan pidana kurungan selama satu tahun delapan bulan. Sementara Rakhman yang merupakan pengusaha swasta dituntut pidana penjara selama tiga tahun pidana kurungan dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp 23 juta.
Bila uang pengganti tidak dibayar, maka terdakwa akan pidana kurungan tambahan selama satu tahun lima bulan.
Ketiga terdakwa, sesuai dakwaan JPU Imam Muslihat Cakra Werdaya, mengatakan, perkara ini bermula pada tahun 2017 ketika Ade Suryaman bertemu dengan Ervan Fauzi Rakhman untuk membahas kelanjutan proyek pengadaan barang dan jasa di SMAN 10 Bandung. Ade, dalam perannya sebagai kepala sekolah, merekomendasikan Ervan untuk bertemu dengan Asep Nendi, bendahara sekolah saat itu.
Pertemuan tersebut menjadi awal dari serangkaian tindakan korupsi yang dilakukan oleh ketiganya. Asep Nendi menyetujui Ervan sebagai penyedia proyek di SMAN 10 Bandung dengan kesepakatan bahwa Ervan akan memberikan fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan yang dilakukan.
Kesepakatan ini menandai dimulainya korupsi yang melibatkan penggunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Pada tahun 2020, SMAN 10 Bandung menerima dana BOS sebesar Rp 2,28 miliar. Dana ini seharusnya digunakan untuk operasional dan kebutuhan sekolah, namun ketiganya memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Ervan Fauzi Rakhman menggunakan lima perusahaan fiktif, termasuk miliknya, untuk menampung dana tersebut.
Asep Nendi mengoordinasi 32 transaksi fiktif dengan nilai total Rp 469 juta kepada perusahaan-perusahaan yang dibuat oleh Ervan. Dari transaksi ini, Ervan memperoleh keuntungan sebesar Rp 32,8 juta, sementara sisa dana tersebut disalurkan ke rekening pribadi Asep Nendi.
Untuk memperkuat tindakan korupsi ini, Ervan bahkan membuat bon atau kwitansi sendiri yang kemudian ditandatangani oleh Asep Nendi dan Ade Suryaman.
Transaksi fiktif ini mencakup berbagai pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya tidak pernah ada, termasuk proyek belanja jasa kebersihan dengan nilai Rp 35 juta per bulan yang totalnya mencapai Rp 402 juta, dan belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp 36,48 juta yang dokumentasinya dianggap tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Akibat adanya Korupsi terhadap Dunia Pendidikan Tindakan ketiga terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar dan meningkatkan fasilitas sekolah malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Komdisi iti menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah, seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah dan pengusaha,” tegas JPU. (Bimart)
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa