Anggota DPRD Jabar Hasbullah Rahmad, saat Penyebarluasan Perda Provinsi Jabar No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Kampung Sida Mukti Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jum'at (07/06/24)./Foto : Ist.
DEPOK,FORMASNEWS.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Hasbullah Rahmad, terus Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Kampung Sida Mukti Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong Kota Depok, Jum’at (7/6/2024).
“Dengan Perda ini, pondok pesantren turut mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki ilmu pengetahuan handal dengan dilandasi iman dan takwa serta kokoh. Pasalnya, pondok pesantren sangat berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama,” ujarnya.
Dikatakannya, Pesantren ini berkontribusi menyiapkan generasi bangsa Indonesia yang Islami, bukan hanya dari sisi ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki prilaku, ahlak dan budi pekerti yang baik.
Untuk itu, dari sekitar 29 ribu pesantren di Indonesia, sebanyak delapan ribu lebih pesantren atau 28 persennya berada di Jabar dengan jumlah santri yang hampir mencapai 8oo ribu santri. Namun, Hasbullah menyayangkan perhatian pemerintah yang belum optimal bagi pengembangan pondok-pondok pesantren.
“Terdapat lebih dari 8 ribu pesantren di Jabar dimana pesantren menyelenggarakan pendidikan baik setingkat MI, MTs maupun MA untuk melahirkan calon-calon penerus bangsa kedepan yang apa bedanya dengan yang sekolah negeri,” jelas Bang Has sapaan akrabnya.
Sehingga, terang Hasbullah, melalui Perda Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat mememnuhi kebutuhan yang mendasar. Paling tidak aspek kesejahteraan para tenaga pengajar di pesantren ada kebijakan anggarannya.
“Kalau bapak-ibu turun ke pesantren, jangankan fasilitas, kesejahteraan guru ngajinya juga masih minim. Padahal sama-sama memberikan ilmu kepada peserta didiknya, maka dari itu kita lahirkan perda ini,” terang Hasbullah .
Lebih lanjut Hasbullah menegaskan, dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, peran pesantren dalam pembangunan di Jabar bisa lebih ditingkatkan. Pemprov Jabar juga harus menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi terhadap pengembangan pesantren sehingga pesantren bisa meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan bangsa.(Rls/Adv)
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Tingkatkan Ketahanan Pangan, PT Dahana Ajak Siswa SMK Tanam Cabai Bersama
Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Promo Menarik di Event FLEX-CON 2024
Konser Shela On 7, bank bjb Berikan Terbaik Bagi Nasabah
Akselerasi Digitalisasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, bank bjb Raih Championship TP2DD 2024
Bank bjb Bersama Pemkot Sukabumi, OJK Dorong Pelaku UMKM Supaya Handal Kelola Keuangan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa