Kepala Kejaksaan tinggi Jawa barat (Foto : Ist)
BANDUNG,FORMASNEWS.COM- Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa barat (Jabar), menetapkan Inspektur wilayah IV Itjen Kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten majalengka.
Kepala seksi (Kasi) Penerangan hukum (Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya SH.MH mengatakan, menetapan saudara AL oleh tim penyidik Kejati jabar, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
“Penetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi itu, karena penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” ujarnya dalam siaran Persnya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Dikatakan Nur Sricahyawijaya, bahwa Saudara AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Yaitu, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” tuturnya.
Dari perbuatan yang dilakukan Saudara AL, dengan mengkondisikan proses lelang Saudara AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kemendagri dan saat ini sebagai PJ Bupati KBB menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
“Maka itu, patut diduga uang yang di transfer itu diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah,” katanya.
Selain itu oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Atas dugaan perbuatannya tersangka AL, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bimart)
BRI Bersama YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Cisolok dan Cikakak
Program Desa BRILian Salah Satu Bukti Nyata BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
BRI Renovasi SDN Kebon Kai Girang
Sambut Hari Santri 2025, BRI dan YBM BRILiaN Gelar Khitanan Massal di Jatibarang
Melalui YBM BRILiaN, BRI Salurkan Program WASH di Desa Celak
Perkuat Sinergi, BRI Sukabumi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Sukabumi Tentang Penanganan Masalah Hukum
Pasar Kosambi dan Bank Sampah KB Soka Terima Bantuan Program ‘Yok Kita GAS’ dari BRI Peduli
Pos Properti Indonesia Terapkan SMAP Sesuai dengan Standar ISO 37001: 2016
Melalui Program Peduli TJSL, BRI Salurkan Bantuan Senilai Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid di Kuningan
Dorong Pemerataan Konektivitas Nasional, Pos Properti Kerja Sama dengan APJATEL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa