LBM PWNU Jabar, bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan saat digelar, Rekomendasikan UU DKJ, di Gedung Dayang Sumbi Sari Ater Subang, Selasa (7/05/2024)/Foto: Sony
SUBANG,FORMASNEWS.COM- Hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III yang dilaksanakan LBM PWNU Jawa Barat (Jabar) bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan yang digelar, di Gedung Dayang Sumbi Sari Ater Subang, Selasa (7/05/2024)
Keputusan itu, merekomendasikan karena dirasakan tidak berazaskan keadilan maka Undang-Undang No 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu diJudicial Review.
Judicial Review UU Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ terutama pada Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3, karena belum sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan menurut syariat.
Menurut KH. Ahmad Muthohar, MM selaku Tim Ahli LBM PWNU Jabar,.kebijakan pemerintah yang tidak memprioritaskan Provinsi Jabar sebagai Daerah Otonomi Khusus sebagaimana DKJ belum sesuai prinsip-prinsip keadilan menurut syariat.
“Yakni pertama, berpotensi besar menciptakan monopoli lahan dan ekonomi oleh segelintir orang. Kedua, berpotensi besar merusak sumber daya alam dan lingkungan di wilayah yang terdampak pembangunan, dan ketiga tidak terciptanya pemerataan dalam sektor ekonomi, pendidikan, sosial dan infrastruktur,” ujar KH. Ahmad
Sementara Ketua Tanfidziyah PWNU Jabar, KH Juhadi Muhammad mengatakan dari hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III tersebut, PWNU Jabar akan merekomendasikan tiga hal.
“Pertama, Judicial Review UU DKJ (Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3). Kedua, mendorong lahirnya UU tentang aglomerasi untuk tiga provinsi (Jabar, Jakarta dan Banten) yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan disertai ketentuan-ketentuan sebagaimana jawaban sub a.
“Kemudian yanh ketiga Kembali kepada UUD 1945 yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggal, sehingga tercipta produk undang-undang yang berkeadilan,” katanya.
PWNU Jabar akan segera menyampaikan tiga rekomendasi tersebut kepada DPRD Jabar dan Penjabat Gubernur Jabar agar secepatnya bisa ditindaklanjuti.
Sedangkan Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana menyatakan, dengan tegas agar rekomendasi ini harus terus diperjuangkan supaya menjadi keputusan pemangku kebijakan yang mampu memberi rasa keadilan kepada masyarakat. (Sony)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa