LBM PWNU Jabar, bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan saat digelar, Rekomendasikan UU DKJ, di Gedung Dayang Sumbi Sari Ater Subang, Selasa (7/05/2024)/Foto: Sony
SUBANG,FORMASNEWS.COM- Hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III yang dilaksanakan LBM PWNU Jawa Barat (Jabar) bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan yang digelar, di Gedung Dayang Sumbi Sari Ater Subang, Selasa (7/05/2024)
Keputusan itu, merekomendasikan karena dirasakan tidak berazaskan keadilan maka Undang-Undang No 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu diJudicial Review.
Judicial Review UU Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ terutama pada Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3, karena belum sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan menurut syariat.
Menurut KH. Ahmad Muthohar, MM selaku Tim Ahli LBM PWNU Jabar,.kebijakan pemerintah yang tidak memprioritaskan Provinsi Jabar sebagai Daerah Otonomi Khusus sebagaimana DKJ belum sesuai prinsip-prinsip keadilan menurut syariat.
“Yakni pertama, berpotensi besar menciptakan monopoli lahan dan ekonomi oleh segelintir orang. Kedua, berpotensi besar merusak sumber daya alam dan lingkungan di wilayah yang terdampak pembangunan, dan ketiga tidak terciptanya pemerataan dalam sektor ekonomi, pendidikan, sosial dan infrastruktur,” ujar KH. Ahmad
Sementara Ketua Tanfidziyah PWNU Jabar, KH Juhadi Muhammad mengatakan dari hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III tersebut, PWNU Jabar akan merekomendasikan tiga hal.
“Pertama, Judicial Review UU DKJ (Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3). Kedua, mendorong lahirnya UU tentang aglomerasi untuk tiga provinsi (Jabar, Jakarta dan Banten) yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan disertai ketentuan-ketentuan sebagaimana jawaban sub a.
“Kemudian yanh ketiga Kembali kepada UUD 1945 yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggal, sehingga tercipta produk undang-undang yang berkeadilan,” katanya.
PWNU Jabar akan segera menyampaikan tiga rekomendasi tersebut kepada DPRD Jabar dan Penjabat Gubernur Jabar agar secepatnya bisa ditindaklanjuti.
Sedangkan Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana menyatakan, dengan tegas agar rekomendasi ini harus terus diperjuangkan supaya menjadi keputusan pemangku kebijakan yang mampu memberi rasa keadilan kepada masyarakat. (Sony)
Kopi Wanoja, Mitra UMKM Binaan bank bjb Kini Serbu Pasar Eropa
Lima Ramen Terlezat dan Murah di Bandung, Catat Lokasi dan Harganya
Kulineran Sambil Menikmati Malam Syahdu di Kota Bandung
Instagramable, Rekomendasi 5 Cafe Klasik di Kota Bandung
Malam Anugrah Dekranasda, Pemkot Cimahi Berikan Apresiasi Kepada Insan Kreatif
Bandung Great Sale 2024 Hadirkan Crazy Sale Hingga 80 Persen di Festival Citylink.
bank bjb Beri Kemudahan Debitur, Ingin Ajukan Kredit Melalui Bjb MLT BPJS Merdeka
Ini Restoran Sunda di Kota Bandung, Nikmati Kelezatan Hidangannya
Akselerasi Potensi Bisnis dan UMKM, bjb Buka KCP Unjaya di Sleman, Yogyakarta
Akselerasi UMKM dan Ekonomi Kreatif, bank bjb Dukung Gelaran West Java Festival 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa