LBM PWNU Jabar, bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan saat digelar, Rekomendasikan UU DKJ, di Gedung Dayang Sumbi Sari Ater Subang, Selasa (7/05/2024)/Foto: Sony
SUBANG,FORMASNEWS.COM- Hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III yang dilaksanakan LBM PWNU Jawa Barat (Jabar) bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan yang digelar, di Gedung Dayang Sumbi Sari Ater Subang, Selasa (7/05/2024)
Keputusan itu, merekomendasikan karena dirasakan tidak berazaskan keadilan maka Undang-Undang No 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu diJudicial Review.
Judicial Review UU Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ terutama pada Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3, karena belum sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan menurut syariat.
Menurut KH. Ahmad Muthohar, MM selaku Tim Ahli LBM PWNU Jabar,.kebijakan pemerintah yang tidak memprioritaskan Provinsi Jabar sebagai Daerah Otonomi Khusus sebagaimana DKJ belum sesuai prinsip-prinsip keadilan menurut syariat.
“Yakni pertama, berpotensi besar menciptakan monopoli lahan dan ekonomi oleh segelintir orang. Kedua, berpotensi besar merusak sumber daya alam dan lingkungan di wilayah yang terdampak pembangunan, dan ketiga tidak terciptanya pemerataan dalam sektor ekonomi, pendidikan, sosial dan infrastruktur,” ujar KH. Ahmad
Sementara Ketua Tanfidziyah PWNU Jabar, KH Juhadi Muhammad mengatakan dari hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III tersebut, PWNU Jabar akan merekomendasikan tiga hal.
“Pertama, Judicial Review UU DKJ (Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3). Kedua, mendorong lahirnya UU tentang aglomerasi untuk tiga provinsi (Jabar, Jakarta dan Banten) yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan disertai ketentuan-ketentuan sebagaimana jawaban sub a.
“Kemudian yanh ketiga Kembali kepada UUD 1945 yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggal, sehingga tercipta produk undang-undang yang berkeadilan,” katanya.
PWNU Jabar akan segera menyampaikan tiga rekomendasi tersebut kepada DPRD Jabar dan Penjabat Gubernur Jabar agar secepatnya bisa ditindaklanjuti.
Sedangkan Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana menyatakan, dengan tegas agar rekomendasi ini harus terus diperjuangkan supaya menjadi keputusan pemangku kebijakan yang mampu memberi rasa keadilan kepada masyarakat. (Sony)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa