Anggota Komisi I DPRD Jabar, Muhamad Sidkon Djampi saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, di ruang Banmus DPRD Jabar, Senin (18/3/2024)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), dan seluruh jajaran Komisi menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar, Senin (18/3/2024).
Kunjungan dari DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, adalah untuk mecontoh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren di Jabar.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar Muhamad Sidkon Djampi, saat menerima kunjungan itu mengatakan, Provinsi Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jabar menjadi pelopor provinsi atau Kabupaten dan Kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan Provinsi, Kabupaten dan Kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” ujar Sidkon Djampi.
Dikatakan Sidkom, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sangat penting bagi Provinsi Jabar karena jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu. Diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini pesantren di Jabar bisa dibina karena dalam Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren.
“Mengapa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, karena Provinsi Jabar tak hanya penduduknya yang banyak. Jumlah pesantrennya pun banyak mencapai puluhan ribu,” jelasnya.
Dalam pertemuan tadi tambah Sidkon Djampi, DPRD Kabupaten Barru pun menanyakan soal pembagian kewenanganan antara Provinsi dengan Kabupaten dan Kota terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Jabar.
“Pembagian kewenangan antara Provinsi dengan Kabupaten atau Kota belum ada, karena banyak Kabupaten dan Kota yang belum punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan kita terus dorong agar Kabupaten dan Kota segera buat Perda ini,” tambah Sidkon Djampi.
Dalam pertemuan tadi, DPRD Provinsi Jabar pun menyarankan soal pembagian kewenangan tersebut agar dibahas hal itu akan berpengaruh baik dalam implementasi kedepannya.” Semoga saja, apak yang disampaikan atai di jadikan contoh Perda fasilitas penyelenggaraan pesantren, bisa berjalan dengan baik di Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (Rls/Adv)
Ribuan Aset BRI Dibuka untuk Masyarakat, Gebyar Lelang 2026 Digelar Serentak
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa