Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Sahrony, melakukan sesi foto usai Gelar Sosialisasi, Adit Keasrsiapan Daerah, di Aula Gedung B, Senin (18/03/2024)./Foto : Ist.
CIMAHI,FORMASNEWSCOM- Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi menggelar sosialisasi audit kearsipan internal perankat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, di Aula Gedung B, Senin (18/03/2024).
Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Sahrony mengatakan, sebagaimana pasal 40 Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, pengelolaan arsip dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dan memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
“Terlebih, reformasi birokrasi saat ini mengedepankan digitalisasi kearsipan, dimana salah satu indicator reformasi birokrasi merupakan pengawasan arsip internal yang akan dilakukan oleh lembaga kearsipan daerah. Maka itu, diharapakan perangkat daerah sebagai obyek pengamanan agar menyiapkan dengan baik untuk memaksimalkan nilai yang baik,” ujarnya.
Dikatakan Dicky, Permenpan RB nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi bahwa nilai pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian dalam reformasi birokrasi, yaitu aspek hasil antara (kualitas pengelolaan arsip diukur dengan nilai hasil pengawasan kearsipan dari ANRI) sehingga penyelenggara kearsipan berjalan dengan baik secara internal maupun ekternal.
Kepala Dinas Arsip daerah Dani Bastian dalam kesempatan yang sama menyatakan, arsip merupakan aset penting bagi pemerintah daerah. Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan penemuan kembali informasi, mendukung pengambilan keputusan, dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Tujuan diselenggarakannya acara sosialisasi audit kearsipan internal adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, sekaligus mempersiapkan pengawasan kearsipan internal tahun 2024,” tegasnya.
Audit kearsipan internal adalah audit kearsipan yang dilaksanakan tim pengawas kearsipan internal (dinas arsip daerah) atas pengelolaan arsip dinamis di lingkungan pencipta arsip (perangkat daerah). Audit kearsipan bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti di setiap instansi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan dalam penyelengaraan kearsipan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Drs. Febriadi, M.Si dan R. Permana, SE keduanya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. (Red)
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa