Anggota Komisi I DPRD Jabar, Muhamad Sidkon Djampi saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, di ruang Banmus DPRD Jabar, Senin (18/3/2024)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), dan seluruh jajaran Komisi menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar, Senin (18/3/2024).
Kunjungan dari DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, adalah untuk mecontoh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren di Jabar.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar Muhamad Sidkon Djampi, saat menerima kunjungan itu mengatakan, Provinsi Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jabar menjadi pelopor provinsi atau Kabupaten dan Kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan Provinsi, Kabupaten dan Kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” ujar Sidkon Djampi.
Dikatakan Sidkom, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sangat penting bagi Provinsi Jabar karena jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu. Diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini pesantren di Jabar bisa dibina karena dalam Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren.
“Mengapa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, karena Provinsi Jabar tak hanya penduduknya yang banyak. Jumlah pesantrennya pun banyak mencapai puluhan ribu,” jelasnya.
Dalam pertemuan tadi tambah Sidkon Djampi, DPRD Kabupaten Barru pun menanyakan soal pembagian kewenanganan antara Provinsi dengan Kabupaten dan Kota terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Jabar.
“Pembagian kewenangan antara Provinsi dengan Kabupaten atau Kota belum ada, karena banyak Kabupaten dan Kota yang belum punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan kita terus dorong agar Kabupaten dan Kota segera buat Perda ini,” tambah Sidkon Djampi.
Dalam pertemuan tadi, DPRD Provinsi Jabar pun menyarankan soal pembagian kewenangan tersebut agar dibahas hal itu akan berpengaruh baik dalam implementasi kedepannya.” Semoga saja, apak yang disampaikan atai di jadikan contoh Perda fasilitas penyelenggaraan pesantren, bisa berjalan dengan baik di Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (Rls/Adv)
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa