Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Foto : Ist)
Gubernur Jabar periode 2018–2023 Ridwan Kamil mensahkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan pada 15 Februari 2023. Artinya, Perda yang terdiri dari XII Bab dan 44 Pasal tersebut sejak itu secara resmi berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Perempuan memang sejatinya mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga mereka harus dihargai, diakui, serta diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan dilindungi.
Di sisi lain, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya, serta adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Situasi tersebut, tidak terkecuali, berlaku pula di Jawa Barat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.
Padahal, sejatinya daerah juga diberi kewenangan mengatur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf H, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantas menetapkan peraturan daerah untuk menjadi payung hukum pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.
Setidaknya ada sepuluh undang-undang yang menjadi landasan yuridis terbitnya Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, sesungguhnya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan merupakan perda yang sangat krusial, tetapi juga sekaligus menjadi perda yang sangat strategis.
Perda ini secara eksplisit mencantumkan bahwa pemberdayaan perempuan diselenggarakan kepada perempuan dalam wadah, kelembagaan, dan organisasi. Adapun pelindungan perempuan diselenggarakan kepada setiap perempuan Provinsi Jawa Barat di mana pun dia berada.
Sesuai dengan namanya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, perda ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan: Pertama, hak perempuan sesuai hak asasi manusia; 1.hak untuk hidup; 2.hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; 3.hak mengembangkan diri; 4.hak memperoleh keadilan; 5.hak atas kebebasan pribadi; 6.hak atas rasa aman; 7.hak atas kesejahteraan; dan 8.hak turut serta dalam pemerintahan.
Kedua, perencanaan; Gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Jabar untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Aksi tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Semua itu harus didukung Peraturan Gubernur yang mencantumkan Perangkat Daerah penanggung jawab; program; kegiatan; output; indikator capaian; target; Perangkat Daerah pendukung.
Ketiga, Pemberdayaan Perempuan; 1.upaya penyadaran dan pembentukan perilaku Perempuan dalam kebutuhan peningkatan kapasitas diri; 2.upaya pengembangan akses perempuan untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya; 3.upaya peningkatan kompetensi perempuan. D.Pelindungan Perempuan 1.upaya peningkatan kualitas keluarga; 2.upaya pemenuhan kebutuhan khusus Perempuan 3.upaya pencegahan dan Pelindungan Perempuan korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi secara cepat, terpadu, dan terintegrasi; dan 4.upaya Pelindungan Perempuan dalam situasi bencana.
Jika mencermati apa yang diatur di dalam perda tersebut, Provinsi Jawa Barat ingin menjadi sebuah provinsi juara di Tanah Air. Perda memang menjadi landasan hukum.
Pertanyaannya, apakah perda tersebut implementatif di lapangan? Padahal sebuah peraturan perundang-ungangan, termasuk perda, pasti jika diimplementasikan, yang menerimanya adalah masyarakat.
Pada akhirnya ada hal yang menjadi penilaian akhir: apakah perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat?
Selain itu, setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tajun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Konsekwensi lainnya, peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Artinya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan perlu disebarluaskan.
Kegiatan semacam itu sangatlah memberi manfaat untuk semua. Meskipun yang diundang dalam pertemuan baru sebagian masyarakat, mereka yang hadir dalam acara dapat berbagi informasi dengan warga yang tidak sempat hadir. Masyarakat diharapkan menjadi lebih paham tentang perda tersebut sehingga tujuan perda itu sendiri akan tercapai. (Penulis : Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa