Pj.Wali Kota Cimahi H. Dikdik S.Nugrahawan dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Cimahi meresmikan dua Bangunan Bersejaraha Cagar Budaya.Penetapan, berlangsung di Jalan Rio depan gedung Ramayana, Jumat (1/9/2023)./Foto : Ist.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM – Untuk melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi, Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi menetapkan dua bangunan bersejarah yaitu eks Gedung Bioskop Rio, dan Gereja Santo Ignatius sebagai Cagar Budaya tahun 2023.
Penetapan dua bangunan bersejarah itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Penetapan, berlangsung di Jalan Rio depan gedung Ramayana, Jumat (1/9/2023 ).
Pj.Wali Kota Cimahi H. Dikdik S.Nugrahawan mengatakan, dalam penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya merupakan hasil kerjasama dengan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi, untuk melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi.
“Bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 dan SK Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023,” ujarnya.
Dikatakan Pj.Wali Kota Cimahi, cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
Olehkarena itu, bangunan cagar budaya memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Setidaknya, di Kota Cimahi ada lima tujuan utama dari pelestarian cagar budaya,yaitu 1). Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia. 2). Meningkatkan Harkat martabat melalui cagar budaya.3). Memperkuat kepribadian bangsa.4). Meningkatkan kesejahteraan rakyat.5). Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
“Hari ini kita sama-sama melaksanakan ceremonial untuk menetapkan 2 Cagar Budaya di Kota Cimahi, yaitu Gedung Ek Rio dan Gereja Santo Ignatius. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cimahi dalam menjaga warisan budaya sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota,” katanya.
Lebih lanjut Didik menyatakan, sejak tahun 2021 hingga 2023 Pemkot Cimahi telah melakukan penetapan 6 objek cagar budaya yaitu :1).Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol), 2). Bangunan Rumah Sakit Dustira, 3). Bangunan Gedung Sudirman Cimahi, 4). Bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi, 5).Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio, 6).Gereja Santo Ignatius.
“Saya berharap kepedulian terhadap pentingnya cagar budaya yang mempunyai nilai adiluhung (bermutu tinggi) dapat terus ditingkatkan, untuk kemudian dapat menumbuh kembangkan apresiasi masyarakat khususnya generasi muda yang peduli akan warisan budaya bangsa sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pariwisata,” tegasnya. (Red)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa