Pj.Wali Kota Cimahi H. Dikdik S.Nugrahawan dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Cimahi meresmikan dua Bangunan Bersejaraha Cagar Budaya.Penetapan, berlangsung di Jalan Rio depan gedung Ramayana, Jumat (1/9/2023)./Foto : Ist.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM – Untuk melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi, Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi menetapkan dua bangunan bersejarah yaitu eks Gedung Bioskop Rio, dan Gereja Santo Ignatius sebagai Cagar Budaya tahun 2023.
Penetapan dua bangunan bersejarah itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Penetapan, berlangsung di Jalan Rio depan gedung Ramayana, Jumat (1/9/2023 ).
Pj.Wali Kota Cimahi H. Dikdik S.Nugrahawan mengatakan, dalam penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya merupakan hasil kerjasama dengan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi, untuk melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi.
“Bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 dan SK Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023,” ujarnya.
Dikatakan Pj.Wali Kota Cimahi, cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
Olehkarena itu, bangunan cagar budaya memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Setidaknya, di Kota Cimahi ada lima tujuan utama dari pelestarian cagar budaya,yaitu 1). Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia. 2). Meningkatkan Harkat martabat melalui cagar budaya.3). Memperkuat kepribadian bangsa.4). Meningkatkan kesejahteraan rakyat.5). Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
“Hari ini kita sama-sama melaksanakan ceremonial untuk menetapkan 2 Cagar Budaya di Kota Cimahi, yaitu Gedung Ek Rio dan Gereja Santo Ignatius. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cimahi dalam menjaga warisan budaya sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota,” katanya.
Lebih lanjut Didik menyatakan, sejak tahun 2021 hingga 2023 Pemkot Cimahi telah melakukan penetapan 6 objek cagar budaya yaitu :1).Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol), 2). Bangunan Rumah Sakit Dustira, 3). Bangunan Gedung Sudirman Cimahi, 4). Bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi, 5).Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio, 6).Gereja Santo Ignatius.
“Saya berharap kepedulian terhadap pentingnya cagar budaya yang mempunyai nilai adiluhung (bermutu tinggi) dapat terus ditingkatkan, untuk kemudian dapat menumbuh kembangkan apresiasi masyarakat khususnya generasi muda yang peduli akan warisan budaya bangsa sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pariwisata,” tegasnya. (Red)
BRI Lakukan Asesmen Kebutuhan Pengungsi Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa