Tek Foto. Erwin Lewi ( kiri), bersama Benny Wulur pengacara memperlihatkan denah rumah yang masuk ke dalam GSB, Jumat (5/5/23). /Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Salah seorang warga Bandung, Bernama Erwin Lewi menjadi korban maipulasi bank bernisial M. Dia juga, bukan hanya di rugikan secara finasial, tetapi juga nama baiknya tercoreng. Ia kini diblack list oleh perbankan karena masuk ke dalam daftar debitur kredit macet.
Kuasa hukum Erwin Lewi Dr. Benny Wullur, S.H., M.Kes megatakan, pada tahun 2015 klatennya membeli sebuah rumah di kawasan Setrawangi, Kota Bandung dari seseorang berinisial C. Pembelian rumah dengan luas lahan 130 meter persegi itu didanai dengan proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari salah satu bank berinisial M.
KPR Erwin Lewi disetujui oleh bank M, dengan waktu kredit selama 15 tahun. Ia pun membayar hingga dua tahun lamanya. Namun, karena merasa bunga ketinggian, Erwin mencoba untuk mengalihkan KPR ke bank lain.
“Dari situlah permasalahan terkuak. Klien kami yang akan mengalihkan KPR, selalu ditolak oleh bank lain. Ternyata lahan yang di atasnya berdiri bangunan itu merupakan Garis Sempadan Bangunan atau GSB. Dari awal membeli klien kami tidak mengetahuinya,” ujar Benny Wullur kepada wartawan di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, Jumat (5/5/2023)
Dikatakan Benny, klayennya tak terpikirkan sebelumnya jika pembelian rumah yang dilakukannya tahun 2015 lalu sekarang ini menjadi permasalahan. Untuk memperjuangkan kembali haknya menempuh dengan jalur hukum. Laporan ke Polda Jabar sudah dilayangkan oleh Erwin Lewi, dengan didampingi kuasa hukum Dr. Benny Wullur, S.H., M.Kes.
Untuk mengetahui lebih jauh, Erwin pun mencoba menelusuri kebenaran informasi yang diterimanya dari bank lain. Ia mengecek ke dinas terkait dan mendapatkan fakta bahwa rumahnya masuk ke dalam GSB. Dari 130 meter persegi lahan rumahnya, ternyata hanya boleh dibangun hanya 20 meter persegi saja.
GSB sendiri merupakan garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang Anda miliki dengan lahan lain seperti jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga.
Jarak antara sebuah bangunan dengan area lainnya juga ditentukan menurut GSB yang diatur oleh peraturan daerah setempat. Jika melanggar, akan ada sanksi hukumnya. Selain ancaman hukuman pidana, pembongkaran, dan penyegelan bangunan bisa saja terjadi.
“Tentu saja klien kami kaget. Dari 130 meter persegi yang bisa dibangun hanya 20 meter persegi saja karena yang di depannya masuk ke dalam GSB. Padahal dari awal membeli, klien kami disodorkan denah yang sama sekali tidak mencantumkan soal GSB itu,” ungkap Benny Wullur.
Dari penelusuran itu, Erwin kemudian menanyakan kepada C yang menjual tanah, termasuk kepada bank M yang memberikannya KPR. Padahal di tahun 2015 sebelum mengajukan KPR, sudah dilakukan appresial oleh bank M dan dinyatakan lahan tidak bermasalah.
“Jadi diduga kuat bank M ini telah melanggar ketentuan SOP yang berlaku saat sebelum transaksi atau proses KPR. Diduga bank tersebut memberikan keterangan tidak benar atau diduga memanipulasi data administrasi rumah yang akan dijaminkan,” papar Benny Wullur.
Fakta itu, tambah Benny Wullur, diketahui tahun 2018 saat Erwin Lewi berinisiatif melakukan pengecekan secara mandiri untuk mencari kebenaran yang sebenarnya melalui Dinas Tata Ruang Kota Bandung untuk mengkonfirmasi tentang dugaan melanggar GSB. Ternyata diketahui secara fakta yang jelas bahwa hal tersebut adalah benar adanya.
“Klien kami semula dengan itikad baik meminta klarifikasi maupun pertanggung jawaban oleh pihak bank, akan tetapi itikad tersebut tidak ditanggapi dengan baik,” katanya.
“Bahkan, klien kami tetap diminta menyelesaikan kewajiban membayar cicilan sampai tuntas. Padahal sudah menjadi barang tentu dimana apabila diketahui sebuah fakta terdapat sebab yang tidak halal atau legal pada kesepakatan yang disepakati, maka atas Perjanjian KPR tersebut otomatis batal demi hukum,” tegas Benny Wullur.
Fakta lainnya, lanjut dia, bank M pada akhirnya mengakui tidak menjalankan SOP yang benar saat melakukan appresial fisik bangunan rumah tersebut ke Dinas Tata Ruang Kota. Bahkan, bank M tersebut mempunyai dua denah bangunan yang atas rumah yang dijaminkan tersebut berbeda.
“Dalam hal ini bank tersebut diduga telah memanipulasi data untuk meloloskan adminsitrasi KPR yang diberikan kepada klein kami selaku nasabah atau debitur. Oleh sebab itu ada dugaan memberikan keterangan tidak benar atau menyesatkan kepada calon debitur,” jelasnya.
Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Dengan bukti yang cukup itu, lanjut Benny Wullur, pihaknya kemudian melaporkan persoalan ini ke Polda Jabar dengan Nomor Polisi 1P/B/203/1/2021/JABAR Tanggal 19 Februari 2021.
Erwin Lewi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau penipuan dan/atau perlindungan konsumen yang diduga dilakukan oleh M Bank. Menurut polisi, laporan tersebut kini sudah naik ke tahan penyidikan.
“Klien kami ini berharap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas oleh MayBank serta tidak ada lagi korban yang serupa. Kami juga berharap polisi segera menetapkan tersangka,” harapnya.
Di tempat yang sama, Erwin Lewi berharap permasalahan tersebut segera beres. Ia berharap perjanjian kredit yang sebelumnya dibuat juga disetop dan dianggap tidak ada.
“Terus terang saya juga terpukul dengan permasalahan ini. Dari 15 tahun kewajiban dua tahun mencicil sudah saya lakukan. Di sisi lain usaha saya juga jadi terganggu karena saya jadi dimasukkan ke dalam daftar kredit macet. Tentu saja ini merugikan dan nama saya jadi cacat,” tutur Erwin.
Kepada pihak bank M dan penjual berinisial C, Erwin juga berharap ada itikad baik karena permasalahan yang terjadi sudah sangat merugikannya. (Red)
IKWI Jabar dan Kimia Farma Gelar Kesehatan Gratis
PT PNM Area Ciamis 3, Lakukan Sosialisasi Temu Usaha Nasabah Mekaar
Dukung Ekonomi Hijau, bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011
bank bjb Gelar Grand Final Young Entrepreneur Success Zone 2023
Dukung Sektor Perumahan, bank bjb Tandatangani PKS KPR 27 Pengembang
bank bjb Raih Best Regional Bank, CNBC Indonesia Awards 2023
Gerakan Pangan Murah, Cabai Rawit Rp70 Ribu per Kilogram
Kembangkan Bisnis Konveksi Kaos, Pemkot Bandung Bakal Gelar Pelatihan
Pempek Rama: 35 Tahun Sukses Goyang Lidah Orang Bandung
Festival Kuliner Kenamaan, Kembali Gelar di Kota Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa