Kunsultan Hukum Benny Wuluur, S.H,.M.H (Pakai Jas), poto bersama para nasabah PT. AJK, usai jumpa Pers bersama wartawan di Kafe kopi.q Mekar wangi, Sabtu (7/1/2023)./Foto : Yat.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK), saat pandemi Covid -19 melanda negara kita atau tepatnya pada Mei 2020 mengalami gagal bayar. Sehingga, PT AJK medapat sangsi dari Otoritas Jasa Keuagan (OJK) berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
“Meski PT AJK mendapat sangsi PKU, tapi PT AJK tetap berusaha menyelesaikan pembayaran kepada para pemegang Polis Asuransi hingga mencapai 50 persen atau telah membayar Rp. 1,4 Triliun. Maka itu, para nasabah meminta OJK untuk mencabut sangsi PKU terhadap PT AJK,” ujar Advokat dan Kunsultan Hukum Benny Wuluur, S.H,.M.H & Associates, kepada wartawan di Kafe kopi.q Mekar wangi, Sabtu (7/1/2023).
Dikatakan Benny, dengan adanya gagal bayar, para nasabah banyak yang melakukan upaya hukum, untuk mempidanakan, perdata maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT AJK. Termasuk juga, di tindak lanjuti adanya surat dari pihaknya kepada OJK. Atas upaya itu PT AJK berunding bersama para nasabah. Sehingga, terjadilah pertemuan yang di fasilitasi OJK.
“Pada pertemuan itu, di sepakati membentuk tim 5. Tim 5 itu, di ketuai oleh saya sendiri. Tujuan adanya tim 5, adalah untuk melakukan negosiasi dengan PT AJK, bagaimana sekema pembayaran terhadap pemegang polis Asuransi. Namun, tentunya para nasabah yang menjadi klien saya umumnya, menginginkan dibayar,” tutur Benny Wullur.
Maka adanya dugaan upaya untuk mempidanakan PT AJK, dari segelintir orang sangat di sayangkan. Karena, dengan telah dibayarnya Rp. 1,4 Triliuin dalam kasus PT AJK ini sudah berbau perdata. Pasalnya PT AJK sendiri, sudah membayar dengan cara di cicil. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kepolisian meninjau kebali laporan yang di lakukan segelintir orang tersebut.
“Keinginan meninjau kembali itu, di khawatirkan laporan itu di jadikan alasan PT AJK, untuk tidak meneruskan pembayarannya kepada para nasabah karena rekeningnya di blokir, dan dibekukan asetnya. Sehingga kondisi itu, akan sangat merugiakan nasabah secara keseluruhan yang menjadi klien saya,” katanya.
Dalam hal ini juga, lamjut Benny Wullur, PT AJK sedang berupaya melakukan Pra peradilan, pihaknya juga dan para nasabah sangat mendukung Pra peradilan untuk bisa di kabulkan. Karena, bila pidananya selesai kemungkinan para nasabah akan dibayar. Sehingga, sentimen pasar akan menjadi postif kalau saja masalah hukumnya selesai.
Dalam kasus PT. AJK ini, pihaknya tidak mau adanya aset -aset PT. AJK di bekukan dan disita oleh Negara. Pasalnya, kalau disita Negara, para nasabah tidak akan medapat apa apa. Sehinga yang rugi bukan saja, PT AJK tetapi para nasabah juga akan sangat rugi.
“Dalam kasus PT AJK ini juga, saya mendukung Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terhadap PT AJK yang sekarang sudah serahkan kepada OJK agar disetujui. Begitu juga, Kami berharap agar sangsi PKU juga dicabut oleh OJK. Supaya Risk Based Capital (RBC) positif dan RPK di setujui maka saham saham juga akan naik, sehingga para nasabah bisa dibayar. Demikian juga, dalam kasus ini saya tidak mau adanya pencabuatan izin usaha,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada OJK untuk tidak melakukan pencabutan izin usaha, karena disini juga OJK lalai dalam pngawasan pada pejabat yang lama, walaupun pihaknya bisa ketemu pejabat baru untuk memfasilitasi PT. AJK. Karena sangsi yang diterapkan OJK terlambat. Kenapa memberikan sangsi itu, tidak saat nilai Rp. 1 Triliun. Kini sudah Rp. 6,1 Triliun baru memberikan sangsi, sehinga uang nasabah banyak masuk di PT AJK. Inilah yang terjadi kelalaian OJK.
“Sejalan dengan kasus PT AJK, meminta OJK untuk tidak melakukan pencabutan izin usaha PT AJK, minta kepada OJK untuk mencabut dan mengangkat sangsi PKU. Kepada pengadilan negeri Jakarta selatan, juga mohon untuk mengabulkan Pra peradilan yang di ajukan PT AJK. Begitu juga, tidak memblokir rekening dan menyita aset- asset PT AJK, karena cenderung akan merugikan nasabah,” tegas Benny Wullur,S.H.,M.H. (Red)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa