Jajaran Satreskrim Polres Banjar, saat sedang menggelar konferensi pers terkait pelaku tindak pidana pencabulan,Rabu (5/10/2022)/Foto : Ist.
BANJAR,FORMASNEWS.COM-Satreskrim Polres Banjar gelar konferensi pers terkait pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak masih dibawah umur bertempat di halaman Reskrim Polres Banjar Kota,Rabu (5/10/2022)
Kasat Reskrim Polres Banjar Kota, AKP Nandang Rokhmana S.H.,MH.,mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin 19 September 2022, sekitar pukul 10.00 Wib di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar.
“Pelaku IT ( 24) membawa pergi seorang wanita RRA (14) yang masih dibawah umur tanpa seijin orang tuanya,”ujar Nandang Rokhmana S.H.,MH.,Kasat Reskrim,kepada wartawan.
“Barang bukti yang dapat diamankan yaitu, satu buah handphone merk xiaomi,sweater warna hitam,celana panjang, kaos lengan panjang,dan celana dalam,”tambahnya.
Lanjut dia, pelaku akan dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHPidana dan ayat 1 di hukum karena melarikan perempuan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah,” maupun tidak dengan nikah”.
Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan Ayat 2 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ayat 1 “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah.
Pasal 76 D “Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” Ayat 2 “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima miliar Rupiah
Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ayat 1 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima miliar Rupiah,”ungkapnya AKP Nandang Rokhmana S.H.,MH.,Kasat Reskrim Polres Banjar Kota. (Anton)
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
YBM BRILiaN Fasilitasi Transformasi Mustahik Lewat Program Usaha Produktif di Banjar dan Ciamis
Balai Rakyat Indonesia Jadi Warisan Program YBM BRILiaN, Warga Sukawening Garut Kini Punya Pusat Aktivitas Mandiri
YBM BRILiaN Luncurkan Program Family Strengthening di Garut, Perkuat Ketahanan Keluarga Mustahik
Insan BRILian Region 9 Bandung Bergerak Cepat Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra
Kolaborasi BRI, Danantara, dan Rumah BUMN Perkuat Ekosistem UMKM Siap Ekspor di Jawa Barat
BRI Region 9 Bandung Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Lingkungan dan Pemberdayaan UMKM
Pos UKK Adem Ayem Indramayu Raih Penghargaan Pos UKK Terbaik Jawa Barat pada HKN ke-61
Melalui Program TJSL, BRI Peduli Laksanakan BRINita di Griya Hijau Hidroponik
YBM BRILian Gelar Lagi Khitanan Massal Serentak di Tiga Lokasi
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa