Walikota Cimahi Ngatiyana, sedang memberikan bantuann Rutilahu APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, di Aula Gedung Technopark, Baros, Cimahi, Jumat (2/9/2022)./Foto : Dok Humas Kota Cimahi.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, menggelar Sosialisasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, di Aula Gedung Technopark, Baros, Cimahi, Jumat (2/9/2022).
Wali Kota Cimahi Let.Kol. (Purn) Ngatiyana mengatakan, pemberian bantuan Rutilahu merupakan komitmen Pemkot Cimahi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah tinggal layak huni. Hal ini sesuai dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni peningkatan kualitas 1,5 juta Rutilahu.
“Dinas Perumahan dan Permukiman, menjalankan kegiatan perbaikan Rutilahu dengan memberikan stimulan bagi masyarakat untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni, sehingga diharapkan penerima bantuan mampu menyelesaikan rumah yang diperbaikinya,” ujarnya.
Dikatakan Ngatiyana, secara umum bantuan Rutilahu diberikan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat karena rumah yang tidak layak huni dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan. Selain itu juga, bantuan Rutilahu ini adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan.
“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat sesuai dengan asas keadilan, membantu meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan Rutilahu. Selain itu juga, menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih serta kepedulian dan kegotongroyongan,” katanya.
Karena menyangkut kepentingan masyarakat, Ngatiyana berpesan pada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan Rutilahu untuk melaksanakan program Bantuan Rutilahu dengan baik, akuntable dan transparan, sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Sasaran Bantuan Sosial Rutilahu adalah warga Kota Cimahi yang merupakan kategori warga masyarakat kurang mampu, berpenghasilan tidak tetap atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR), miskin atau jompo. Warga yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan Rutilahu juga harus dapat membuktikan kepemilikan tananya,” tuturnya.
Lebih lanjut Ngatiyana menyatakan, Rumah yang akan diperbaiki melalui bantuan Rutilahu adalah rumah yang sudah diverifikasi dan ditetapkan sebagai rumah yang tidak memenuhi standar minimal rumah, yakni tidak memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan bangunan, serta tidak memenuhi aspek kecukupan luas ruang minimal 9 m2 per orang.
Saat ini ada sekitar 330 unit rumah akan dibangun dengan pendanaan dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, 168 unit rumah akan dibangun dengan pendanaan dari Provinsi Jawa Barat, dan 28 unit rumah akan dibangun dana dari Pemerintah Pusat sehingga total rumah yang akan diperbaiki adalah sebanyak 506 unit rumah.
Besar bantuan yang akan diberikan kepada calon penerima bantuan perbaikan rutilahu adalah berupa bahan bangunan atau material senilai Rp17.049.500 (tujuh belas juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian Rp12,5 juta rupiah untuk material termasuk pajak dan Rp4,5 juta rupiah untuk upah pekerja. (Red)
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa