CIAMIS,FORMASNEWS.COM-703 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga guru tahap 2 formasi tahun 2021 di Kabupaten Ciamis menerima Surat Keputusan (SK).
Penyerahan SK kepada P3K tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra dan Sekda Ciamis Dr. H Tatang, di halaman Pendopo Bupati, Senin (30/5/2022).
Mengawali sambutan dan arahannya Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, menyampaikan ucapan selamat kepada tenaga guru, yang menerima SK sebagai P3K tahap dua di Kabupaten Ciamis.
“Selamat kepada bapak ibu yang telah lulus seleksi P3K, tentu hal ini patut disyukuri, yang paling penting adalah laksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh keihlasan agar menjadi amal ibadah yang baik,” ucapnya.
Bupati mengatakan, para guru ini dituntut harus mampu menciptakan generasi emas, yang cerdas, pandai, dan mempunyai akhlak yang mulia meski di tengah keterbatasan SDM.
“Kekurangan guru ini tercatat sejak 2010 akibat tidak ada rekrutmen dan baru menerima kembali tahun 2019 itupun dengan jumlah yang sedikit, sementara kekurangan mencapai enam ribu guru,”ujarnya.
Ia berharap dengan adanya guru P3K ini kekurangan tersebut bisa sedikit teratasi dan bisa membantu guru-guru ASN yang ada di sekolah yang jumlahnya masih sangat sedikit.
“Kadang satu sekolah guru ASN nya satu atau dua orang saja, maka dari itu saya berharap banyak pada bapak ibu semua, ” Imbuhnya.
Disampaikan Bupati Herdiat, total jumlah pegawai P3K yang lolos untuk tahap satu sebanyak 960 orang dan untuk tahap dua sebanyak 703 orang.
“Kita sebenarnya mendapat kuota 2900 orang untuk P3K, tetapi sampai saat ini belum terpenuhi semuanya, tahap satu lolos 960 orang, tahap ke dua 703 orang dan kekuranganya masih 1300 lebih, ” Tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Ciamis Dr. H. Kurniawan melaporkan jumlah P3K jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 tahap ke dua jumlahnya sebanyak 703 orang.
‘Tercatat untuk tenaga guru SD sebanyak 597 orang dan tenaga guru SMP sebanyak 106 orang total 703 orang,”ungkapnya.
Terkait masa hubungan,lanjut Kurniawan, perjanjian kerja bagi P3K paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.(Anton )
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa