IDAI Ajukan Rekomendasi PTM 2022. (Foto : Dok IDAI)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memgeluarkan rekomendasi terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19. Pertimbanganya bebera hal, termasuk sudah di ditemukannya virus varian baru Omicron di Indonesia.
Ketua Umum IDAI, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A (K) mengatakan, pelaksanaan PTM harus mempertimbangkan juga berbagai aspek. Jangan sampai terjadi, seperti di negara-negara Eropa dan Afrika meningkatnya kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir.
“Sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat vaksin Covid-19,” ujarnya Minggu (2/1/2022).
Dikatakannya, kebijakan PTM, sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah. Maka IDAI merekomendasikan untuk membuka PTM, jika 100 persen guru dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Sebaiknya anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19, lengkap 2 kali dan tanpa komorbid,” ulasnya.
Di samping itu, sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada beberapa hal yakni penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersamaan.
“Termasuk juga memastikan sirkulasi udara terjaga dan mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19,” tambahnya.
Untuk kategori anak usia 12-18 tahun, PTM dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi, tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut, tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut. Begitu juga, untuk PTM bisa dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) jikan kondisi masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate di bawah 8 persen.
“Demikian juga untuk kategori anak usia 6-11 tahun PTM dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dengan catatan tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah dan tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah mereka tinggal,” tuturnya.
Untuk pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor) jika masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate di bawah 8 persen, ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, dan Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
“Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun PTM belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru serta Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor,” ungkapnya.
Adapun Sekolah dan orang tua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti mengaktifkan permainan daerah di rumah, melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan sebagainya serta rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.
“Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya,” ulasnya.
IDAI pun menyampaikan bahwa pihaknya menghimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.
Kemudian, anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi Covid-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.
“Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih PTM atau daring, tidak boleh ada paksaan,” ujarnya.
Di samping itu, untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring. Namun, meski daring IDA merekomendasikan terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.
“Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di sekolah atau tidak. Begitu juga, rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini,” tegasnya. (Tiwi)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa